Diduga Halangi Pemanggilan Kejaksaan, Sekdes Dungkek Dipertanyakan Integritasnya

- Publisher

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penghalangan proses hukum mencuat di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, setelah salah satu warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, Pak Asi, mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pengakuan Asi yang menyatakan bahwa identitas dirinya dipinjam untuk pengajuan program bantuan, tanpa pemahaman atau keterlibatan langsung dalam pelaksanaan program tersebut.

Sorotan publik kini mengarah kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Dungkek, Santoso, yang disebut-sebut menjadi perantara surat pemanggilan dari kejaksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat itu dikirim pada Jumat (23/5/2025), namun hingga kini tidak sampai kepada Asi.

“Kalau benar surat dari kejaksaan tidak disampaikan, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum,” kata Firman, salah satu aktivis masyarakat sipil, kepada TrendiKabar.com, Selasa (28/5/2025).

Firman mengaku telah mencoba menghubungi Sekdes Dungkek melalui sambungan telepon, namun tidak mendapat respons.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan data warga dalam proses pengajuan BSPS. Menurutnya, praktik semacam itu mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.

“Ketika identitas warga digunakan tanpa izin, lalu proses hukum terhadap penyimpangan itu diduga dihambat, ini sudah mencederai prinsip good governance,” tegasnya.

Firman bersama beberapa elemen masyarakat sipil menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta Komisi Informasi Daerah, guna mendorong penindakan dan perbaikan tata kelola di tingkat desa.

“Ini bukan soal satu oknum saja. Ini soal sistem pengelolaan desa yang berisiko menjadi ladang manipulasi jika tidak dikawal bersama. Kami tidak ingin ada korban-korban berikutnya,” ujarnya.

 

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB