SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penghalangan proses hukum mencuat di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, setelah salah satu warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, Pak Asi, mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pengakuan Asi yang menyatakan bahwa identitas dirinya dipinjam untuk pengajuan program bantuan, tanpa pemahaman atau keterlibatan langsung dalam pelaksanaan program tersebut.
Sorotan publik kini mengarah kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Dungkek, Santoso, yang disebut-sebut menjadi perantara surat pemanggilan dari kejaksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat itu dikirim pada Jumat (23/5/2025), namun hingga kini tidak sampai kepada Asi.
“Kalau benar surat dari kejaksaan tidak disampaikan, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum,” kata Firman, salah satu aktivis masyarakat sipil, kepada TrendiKabar.com, Selasa (28/5/2025).
Firman mengaku telah mencoba menghubungi Sekdes Dungkek melalui sambungan telepon, namun tidak mendapat respons.
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan data warga dalam proses pengajuan BSPS. Menurutnya, praktik semacam itu mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.
“Ketika identitas warga digunakan tanpa izin, lalu proses hukum terhadap penyimpangan itu diduga dihambat, ini sudah mencederai prinsip good governance,” tegasnya.
Firman bersama beberapa elemen masyarakat sipil menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta Komisi Informasi Daerah, guna mendorong penindakan dan perbaikan tata kelola di tingkat desa.
“Ini bukan soal satu oknum saja. Ini soal sistem pengelolaan desa yang berisiko menjadi ladang manipulasi jika tidak dikawal bersama. Kami tidak ingin ada korban-korban berikutnya,” ujarnya.
Editor : (Red)



























