SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Seorang warga Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, bernama Pak Asi, diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Rabu (18/6/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Pak Asi turut serta dalam aksi demonstrasi serta melaporkan langsung dugaan penyimpangan BSPS ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam, dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir sekitar 17.20 WIB. Padahal, Pak Asi telah datang ke kantor kejaksaan sejak pukul 09.00 pagi.
“Saya datang jam sembilan pagi, tapi baru dipanggil masuk sekitar jam tiga sore. Nunggu lama juga,” ujarnya kepada wartawan.
Pak Asi menunggu cukup lama karena, menurut informasi dari bagian resepsionis, tim penyidik Kejari Sumenep juga sedang memeriksa pemilik toko bangunan atau material yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS 2024.
Dalam pemeriksaan itu, Pak Asi mengungkap bahwa dirinya merasa hanya dijadikan formalitas pencairan bantuan. Ia tidak pernah menandatangani proposal pengajuan bantuan, melainkan hanya diminta tanda tangan saat pembukaan rekening.
“Saya cuma dikasih uang satu juta rupiah oleh kepala desa. Bantuan perbaikan rumah tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Hal mengejutkan lainnya, Pak Asi mengaku seharusnya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebelumnya, namun surat pemanggilan tidak pernah sampai ke tangannya.
Menurut Nur Rahmat, Koordinator Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), surat panggilan tersebut ternyata dititipkan kepada Sekretaris Desa Dungkek, namun hingga kini tidak disampaikan ke yang bersangkutan.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak Kejari Sumenep, ternyata surat itu ada dan memang sudah dikirim. Tapi faktanya, Pak Asi tidak pernah menerima. Ini mengindikasikan ada potensi penghalang-halangan,” tegas Nurr Rahmat.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa program BSPS di sejumlah desa di Sumenep telah disalahgunakan. Program yang semestinya menyasar warga miskin pemilik rumah tidak layak huni, justru disinyalir menjadi lahan praktik curang oleh oknum-oknum tertentu.
Pak Asi berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
“Saya ingin kasus ini dibuka terang benderang. Bantuan itu buat rakyat kecil, jangan dijadikan bancakan,” tandasnya.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























