Kejari Sumenep Tegaskan: Cantrang Ilegal Disita, Kapal Hanya Dipinjam Pakai

- Publisher

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik illegal fishing di perairan Gili Labak, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait kebijakan pinjam pakai kapal yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan bahwa alat tangkap jenis cantrang, bukan kapal, yang menjadi barang bukti utama dan telah diamankan.

Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady menjelaskan, kapal memang dipinjamkan sementara kepada pemiliknya, namun cantrang yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal tetap disita.

“Yang dipinjamkan hanya kapalnya. Alat tangkap berupa cantrang tetap kami amankan sebagai barang bukti karena itu yang jadi inti perkara,” tegas Surya saat ditemui TrendiKabar.com, Senin (14/7/2025).

Ia memastikan proses pinjam pakai telah melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk pencatatan administrasi dan penahanan surat-surat kapal oleh pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan.

“Surat kapal kami tahan. Pemilik juga wajib hadir jika dibutuhkan di sidang. Prosedurnya jelas dan kami tidak gegabah,” tambahnya.

Baca Juga: Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep Dipertanyakan, Kejaksaan Dinilai Abaikan Prosedur

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menjelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai atas barang bukti diperbolehkan dalam perkara pidana, merujuk pada Pasal 44 KUHAP.

“Selama ada permohonan resmi dan tidak mengganggu pembuktian perkara, pinjam pakai sah. Di kejaksaan mana pun berlaku hal yang sama,” ujar Indra, Kamis (10/7/2025).

Kejari Sumenep juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan asas kehati-hatian dan mempertimbangkan status hukum kapal yang belum inkracht. Sementara alat tangkap yang menjadi kunci perkara yakni cantrang tetap diamankan hingga proses hukum tuntas.

Dengan penjelasan ini, Kejari berharap masyarakat tidak berspekulasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Dafa

Editor : (Red)

Berita Terkait

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM
Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa
Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:33 WIB

BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Opini

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:03 WIB