SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik illegal fishing di perairan Gili Labak, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait kebijakan pinjam pakai kapal yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan bahwa alat tangkap jenis cantrang, bukan kapal, yang menjadi barang bukti utama dan telah diamankan.
Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady menjelaskan, kapal memang dipinjamkan sementara kepada pemiliknya, namun cantrang yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal tetap disita.
“Yang dipinjamkan hanya kapalnya. Alat tangkap berupa cantrang tetap kami amankan sebagai barang bukti karena itu yang jadi inti perkara,” tegas Surya saat ditemui TrendiKabar.com, Senin (14/7/2025).
Ia memastikan proses pinjam pakai telah melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk pencatatan administrasi dan penahanan surat-surat kapal oleh pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan.
“Surat kapal kami tahan. Pemilik juga wajib hadir jika dibutuhkan di sidang. Prosedurnya jelas dan kami tidak gegabah,” tambahnya.
Baca Juga: Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep Dipertanyakan, Kejaksaan Dinilai Abaikan Prosedur
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menjelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai atas barang bukti diperbolehkan dalam perkara pidana, merujuk pada Pasal 44 KUHAP.
“Selama ada permohonan resmi dan tidak mengganggu pembuktian perkara, pinjam pakai sah. Di kejaksaan mana pun berlaku hal yang sama,” ujar Indra, Kamis (10/7/2025).
Kejari Sumenep juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan asas kehati-hatian dan mempertimbangkan status hukum kapal yang belum inkracht. Sementara alat tangkap yang menjadi kunci perkara yakni cantrang tetap diamankan hingga proses hukum tuntas.
Dengan penjelasan ini, Kejari berharap masyarakat tidak berspekulasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Dafa
Editor : (Red)



























