Kejari Sumenep Tegaskan: Cantrang Ilegal Disita, Kapal Hanya Dipinjam Pakai

- Publisher

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

Foto: Barang bukti alat tangkap cantrang yang diamankan Kejari Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik illegal fishing di perairan Gili Labak, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait kebijakan pinjam pakai kapal yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan bahwa alat tangkap jenis cantrang, bukan kapal, yang menjadi barang bukti utama dan telah diamankan.

Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady menjelaskan, kapal memang dipinjamkan sementara kepada pemiliknya, namun cantrang yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal tetap disita.

“Yang dipinjamkan hanya kapalnya. Alat tangkap berupa cantrang tetap kami amankan sebagai barang bukti karena itu yang jadi inti perkara,” tegas Surya saat ditemui TrendiKabar.com, Senin (14/7/2025).

Ia memastikan proses pinjam pakai telah melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk pencatatan administrasi dan penahanan surat-surat kapal oleh pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan.

“Surat kapal kami tahan. Pemilik juga wajib hadir jika dibutuhkan di sidang. Prosedurnya jelas dan kami tidak gegabah,” tambahnya.

Baca Juga: Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep Dipertanyakan, Kejaksaan Dinilai Abaikan Prosedur

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menjelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai atas barang bukti diperbolehkan dalam perkara pidana, merujuk pada Pasal 44 KUHAP.

“Selama ada permohonan resmi dan tidak mengganggu pembuktian perkara, pinjam pakai sah. Di kejaksaan mana pun berlaku hal yang sama,” ujar Indra, Kamis (10/7/2025).

Kejari Sumenep juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan asas kehati-hatian dan mempertimbangkan status hukum kapal yang belum inkracht. Sementara alat tangkap yang menjadi kunci perkara yakni cantrang tetap diamankan hingga proses hukum tuntas.

Dengan penjelasan ini, Kejari berharap masyarakat tidak berspekulasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Dafa

Editor : (Red)

Berita Terkait

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep
ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN
Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:48 WIB

ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

Berita Terbaru