SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep melontarkan kritik keras terhadap regulasi tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (7/5/2026).
Dalam aksinya, PMII menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 belum benar-benar berpihak kepada petani tembakau. Bahkan, regulasi tersebut dinilai masih menyisakan celah penyalahgunaan hingga lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Perwakilan PC PMII Sumenep, Nuris, menegaskan bahwa aturan yang ada selama ini hanya berkutat pada aspek administratif dan teknis tata niaga, namun gagal menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi petani.
“Posisi tawar petani tetap lemah karena harga masih ditentukan sepihak oleh pabrikan. Regulasi ini belum memberi perlindungan nyata terhadap nasib petani tembakau,” tegasnya dalam orasi aksi.
PMII juga menyoroti Pasal 17 terkait mekanisme sumbangan pihak ketiga yang dinilai rawan disalahgunakan. Mereka menduga aturan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk praktik pungutan liar maupun gratifikasi terselubung karena dianggap minim transparansi dan pengawasan.
Tak hanya itu, sanksi dalam regulasi tersebut dinilai terlalu lemah dan tidak memberi efek jera. Sebab, pelanggaran hanya diancam teguran administratif, penghentian sementara, hingga denda maksimal Rp50 juta tanpa ancaman pidana tegas ataupun pencabutan izin permanen.
“Kalau tidak ada ketegasan pidana, maka penegakan hukum dalam tata niaga tembakau hanya akan jadi formalitas,” lanjut pernyataan PMII.
Meski mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024, PMII menilai aturan itu masih terlalu sempit karena hanya fokus pada teknis jual beli tembakau, mulai dari perizinan pembelian, penetapan harga berbasis titik impas, pengambilan sampel, hingga tata cara pembayaran.
Menurut PMII, pemerintah justru belum menyentuh isu yang lebih substansial seperti perlindungan mutu tembakau lokal, kesejahteraan buruh tani, pengawasan industri, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Atas dasar itu, PMII mendesak Pemkab Sumenep segera merevisi perda tata niaga tembakau agar benar-benar berpihak kepada petani, bukan hanya mengakomodasi kepentingan industri besar.
Mereka meminta pemerintah membuka forum musyawarah terbuka dengan melibatkan akademisi, aktivis, tokoh agama, dan petani tembakau. Selain itu, PMII juga mendorong agar penyusunan naskah akademik revisi perda dilakukan bersama perguruan tinggi lokal dan elemen masyarakat sipil.
Dalam tuntutannya, PMII meminta adanya penguatan perlindungan kesejahteraan petani, penegasan sanksi pidana, penghapusan mekanisme sumbangan pihak ketiga, kewajiban CSR perusahaan, perlindungan buruh tani, hingga penggunaan alat grader guna menghindari penilaian kualitas tembakau secara subjektif.
PMII juga mendesak pemerintah memperketat pengawasan industri dan memberantas dugaan praktik “mafia tembakau” yang disebut masih menghantui tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep.
“Selama regulasi hanya menjadi alat administratif tanpa keberpihakan nyata kepada petani, maka petani akan terus menjadi pihak paling rentan dalam rantai bisnis tembakau,” tegas PMII.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dan masukan terkait regulasi tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep.
“Kami mengapresiasi teman-teman mahasiswa atas saran dan masukannya. Tentu hal ini akan kami bahas lebih lanjut,” ujar Agus Dwi Saputra di hadapan massa aksi.
Tak hanya itu, Sekda Kabupaten Sumenep juga melakukan penandatanganan terhadap poin-poin tuntutan yang disampaikan PC PMII Kabupaten Sumenep sebagai bentuk penerimaan aspirasi mahasiswa.
Ironisnya, di tengah derasnya tuntutan mahasiswa, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kembali menjadi sorotan lantaran tidak pernah hadir langsung menemui massa aksi di depan Kantor Pemkab Sumenep.
Dalam aksi tersebut, massa hanya ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Chainur Rasyid, serta Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Idham Halil.
Ketidakhadiran orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu memicu kekecewaan massa aksi. Mereka menilai pemerintah terkesan menghindar dari kritik dan aspirasi petani serta mahasiswa terkait carut-marut tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























