SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan persoalan arisan “get” kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang warga berinisial D.N. melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Sumenep setelah dana yang disetorkan tak kunjung diterima saat waktu pencairan tiba.
Laporan tersebut telah teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 28 April 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dari arisan yang diikutinya sejak 2022. Saat nomor urut pencairan tiba pada 2023, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arisan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial A.P. dengan skema setoran Rp500 ribu setiap 20 hari dan nilai pencairan mencapai Rp10 juta. Namun, pelaksanaannya diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.
Sejumlah peserta lain disebut telah menerima pencairan, sementara pelapor mengaku belum mendapatkan haknya hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari pemerhati hukum, Sutrisno, S.H. Menurutnya, pola arisan yang tidak transparan kerap menjadi celah terjadinya persoalan hukum.
“Jika benar terdapat dana peserta yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya, maka hal itu berpotensi masuk ranah pidana dan perlu didalami secara serius,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pengelolaan arisan tersebut agar perkara menjadi terang.
“Penanganan harus transparan dan tuntas, agar tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan ini, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik serupa.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























