SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik di Desa Poja, Kecamatan Gapura, kian memanas. Di tengah naiknya status penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat desa, muncul akun anonim di TikTok yang kini justru berujung laporan polisi.
Seorang warga berinisial H resmi melaporkan akun TikTok bernama “Berita” dengan username @yyyshdbsbbbs ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran percakapan pribadi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polres Sumenep pada 14 Mei 2026.
Dalam pengaduannya, H mengaku keberatan karena unggahan akun tersebut diduga memuat percakapan WhatsApp pribadinya bersama Kepala Desa Poja, YR, disertai narasi yang dinilai menyudutkan dirinya di ruang publik.
Kemunculan akun fake itu dinilai semakin memperkeruh situasi.
Pasalnya, unggahan tersebut muncul tepat saat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat Desa Poja resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepolisian Resor Sumenep disebut menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam dokumen administrasi yang menjadi dasar pemberhentian perangkat desa tersebut.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, unggahan akun anonim itu justru memunculkan opini baru di media sosial. Narasi yang dibangun dinilai liar karena menyeret percakapan pribadi dan menggiring persepsi publik terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa itu bermula pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, H mendapat informasi dari rekannya terkait adanya unggahan TikTok yang menampilkan percakapan pribadi beserta kalimat bernada tudingan terhadap dirinya.
Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan, dipermalukan, dan nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, Zahid Ubaidillah, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh karena kliennya merasa hak privasinya telah dilanggar dan namanya diserang di ruang publik.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan percakapan pribadi seseorang tanpa izin. Apalagi jika disertai narasi yang berpotensi menggiring opini dan mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih ketika suatu perkara sudah masuk proses hukum.
“Kalau memang memiliki bukti dan fakta, sampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan, bukan justru dinarasikan ke publik melalui akun anonim. Itu sangat berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum semestinya dihormati dan dikawal melalui jalur resmi, bukan melalui perang opini di media sosial yang justru dapat memunculkan persoalan hukum baru.
Kini, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum mengusut dua polemik yang saling berkaitan tersebut, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat desa dan kemunculan akun anonim yang dinilai ikut memperkeruh situasi di Desa Poja.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























