Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

- Publisher

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi akun TikTok anonim dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran percakapan pribadi dalam polemik Desa Poja.

Foto: Ilustrasi akun TikTok anonim dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran percakapan pribadi dalam polemik Desa Poja.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik di Desa Poja, Kecamatan Gapura, kian memanas. Di tengah naiknya status penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat desa, muncul akun anonim di TikTok yang kini justru berujung laporan polisi.

Seorang warga berinisial H resmi melaporkan akun TikTok bernama “Berita” dengan username @yyyshdbsbbbs ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran percakapan pribadi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polres Sumenep pada 14 Mei 2026.

Dalam pengaduannya, H mengaku keberatan karena unggahan akun tersebut diduga memuat percakapan WhatsApp pribadinya bersama Kepala Desa Poja, YR, disertai narasi yang dinilai menyudutkan dirinya di ruang publik.

Kemunculan akun fake itu dinilai semakin memperkeruh situasi.

Pasalnya, unggahan tersebut muncul tepat saat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat Desa Poja resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepolisian Resor Sumenep disebut menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam dokumen administrasi yang menjadi dasar pemberhentian perangkat desa tersebut.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, unggahan akun anonim itu justru memunculkan opini baru di media sosial. Narasi yang dibangun dinilai liar karena menyeret percakapan pribadi dan menggiring persepsi publik terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa itu bermula pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, H mendapat informasi dari rekannya terkait adanya unggahan TikTok yang menampilkan percakapan pribadi beserta kalimat bernada tudingan terhadap dirinya.

Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan, dipermalukan, dan nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.

Kuasa hukum pelapor, Zahid Ubaidillah, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh karena kliennya merasa hak privasinya telah dilanggar dan namanya diserang di ruang publik.

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan percakapan pribadi seseorang tanpa izin. Apalagi jika disertai narasi yang berpotensi menggiring opini dan mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih ketika suatu perkara sudah masuk proses hukum.

“Kalau memang memiliki bukti dan fakta, sampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan, bukan justru dinarasikan ke publik melalui akun anonim. Itu sangat berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum semestinya dihormati dan dikawal melalui jalur resmi, bukan melalui perang opini di media sosial yang justru dapat memunculkan persoalan hukum baru.

Kini, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum mengusut dua polemik yang saling berkaitan tersebut, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat desa dan kemunculan akun anonim yang dinilai ikut memperkeruh situasi di Desa Poja.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB