Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

- Publisher

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi akun TikTok anonim dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran percakapan pribadi dalam polemik Desa Poja.

Foto: Ilustrasi akun TikTok anonim dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran percakapan pribadi dalam polemik Desa Poja.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik di Desa Poja, Kecamatan Gapura, kian memanas. Di tengah naiknya status penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat desa, muncul akun anonim di TikTok yang kini justru berujung laporan polisi.

Seorang warga berinisial H resmi melaporkan akun TikTok bernama “Berita” dengan username @yyyshdbsbbbs ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran percakapan pribadi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polres Sumenep pada 14 Mei 2026.

Dalam pengaduannya, H mengaku keberatan karena unggahan akun tersebut diduga memuat percakapan WhatsApp pribadinya bersama Kepala Desa Poja, YR, disertai narasi yang dinilai menyudutkan dirinya di ruang publik.

Kemunculan akun fake itu dinilai semakin memperkeruh situasi.

Pasalnya, unggahan tersebut muncul tepat saat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat Desa Poja resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepolisian Resor Sumenep disebut menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam dokumen administrasi yang menjadi dasar pemberhentian perangkat desa tersebut.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, unggahan akun anonim itu justru memunculkan opini baru di media sosial. Narasi yang dibangun dinilai liar karena menyeret percakapan pribadi dan menggiring persepsi publik terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa itu bermula pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, H mendapat informasi dari rekannya terkait adanya unggahan TikTok yang menampilkan percakapan pribadi beserta kalimat bernada tudingan terhadap dirinya.

Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan, dipermalukan, dan nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.

Kuasa hukum pelapor, Zahid Ubaidillah, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh karena kliennya merasa hak privasinya telah dilanggar dan namanya diserang di ruang publik.

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan percakapan pribadi seseorang tanpa izin. Apalagi jika disertai narasi yang berpotensi menggiring opini dan mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih ketika suatu perkara sudah masuk proses hukum.

“Kalau memang memiliki bukti dan fakta, sampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan, bukan justru dinarasikan ke publik melalui akun anonim. Itu sangat berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum semestinya dihormati dan dikawal melalui jalur resmi, bukan melalui perang opini di media sosial yang justru dapat memunculkan persoalan hukum baru.

Kini, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum mengusut dua polemik yang saling berkaitan tersebut, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat desa dan kemunculan akun anonim yang dinilai ikut memperkeruh situasi di Desa Poja.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998
Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas
Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep
Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:08 WIB

Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru