Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

- Publisher

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti narkoba dan miras ilegal hasil pengungkapan puluhan kasus.

Foto: Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti narkoba dan miras ilegal hasil pengungkapan puluhan kasus.

MALANG, (TrendiKabar.com) – Dalam waktu kurang dari dua bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggulung puluhan kasus narkotika dan minuman keras ilegal yang diduga mengancam ribuan generasi muda di Malang Raya.

Sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis arak bali.

Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui restorative justice karena terbukti sebagai pengguna murni dan diarahkan menjalani rehabilitasi.

“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” tegasnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas daerah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram dengan sistem ranjau atau tempel.

“Transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung. Barang ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” jelas Kombes Putu Kholis.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan.

“Dari informasi warga itu kami lakukan pengembangan hingga ke beberapa titik di wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” ungkapnya.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap pria berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, dan sejumlah paket sabu.

Tak hanya narkotika, aparat juga menggagalkan peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Daky Dzul Qornain menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi.

“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu DPO yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menutup ruang gerak jaringan narkotika dan peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB