Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

- Publisher

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti narkoba dan miras ilegal hasil pengungkapan puluhan kasus.

Foto: Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti narkoba dan miras ilegal hasil pengungkapan puluhan kasus.

MALANG, (TrendiKabar.com) – Dalam waktu kurang dari dua bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggulung puluhan kasus narkotika dan minuman keras ilegal yang diduga mengancam ribuan generasi muda di Malang Raya.

Sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis arak bali.

Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui restorative justice karena terbukti sebagai pengguna murni dan diarahkan menjalani rehabilitasi.

“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” tegasnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas daerah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram. Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram dengan sistem ranjau atau tempel.

“Transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung. Barang ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” jelas Kombes Putu Kholis.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan.

“Dari informasi warga itu kami lakukan pengembangan hingga ke beberapa titik di wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” ungkapnya.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap pria berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, dan sejumlah paket sabu.

Tak hanya narkotika, aparat juga menggagalkan peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Daky Dzul Qornain menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi.

“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu DPO yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menutup ruang gerak jaringan narkotika dan peredaran barang ilegal di wilayah Malang Raya.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI
Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah
Naik Penyidikan, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Perangkat Desa Poja Seret Kades
Antusias Warga Membludak, Isbat Nikah Keliling di Nyabakan Timur Permudah Akses Buku Nikah
Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi di Polsek Ganding, LBH Taretan Siap Turun Jalan
Didemo Pemuda Peduli Desa, Dugaan Pemasangan Jaringan Listrik Dipersoalkan PLN Sumenep Belum Beri Kepastian

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:57 WIB

Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WIB

Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah

Berita Terbaru