Kuasa Hukum Somasi detikone.co.id, Tuding Berita “Korban KDRT Digerebek” Fitnah dan Langgar Etika Pers

- Publisher

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pemberitaan kasus rumah tangga antara Siti Nur Akida dan suaminya, Sigit Indiantoro, memasuki babak baru. Kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm resmi melayangkan somasi kepada media online detikone.co.id terkait artikel berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.

Dalam surat somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut merugikan dan mencederai kehormatan klien mereka.

Poin Keberatan Kuasa Hukum

1. Berita Tidak Sesuai Fakta

Disebutkan dalam berita, Siti Nur Akida “digerebek suaminya karena diduga melakukan perzinahan.” Kuasa hukum menegaskan, penggerebekan itu tidak pernah terjadi. Foto/video yang dijadikan dasar pemberitaan juga disebut bukan video syur, melainkan rekaman pribadi lama yang diambil tanpa izin sebelum klien menikah.

2. Pencemaran Nama Baik & Pelanggaran Etika Pers

Media dinilai melanggar UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menampilkan nama lengkap dan foto klien tanpa izin. “Wartawan tidak boleh menyebutkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan. Ini melanggar privasi dan menimbulkan stigma negatif,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum.

3. Kerugian Klien

Pemberitaan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial. Ironisnya, menurut kuasa hukum, saat ini justru Sigit Indiantoro sedang ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam perkara KDRT yang dilaporkan oleh Siti Nur Akida dan sudah masuk tahap II (P-21).

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta detikone.co.id untuk:

Melakukan hak koreksi dengan sanggahan terbuka bahwa tidak pernah ada penggerebekan dan tidak ada perzinahan.

Menghapus atau mengganti identitas korban dengan inisial.

Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Siti Nur Akida.

Mempublikasikan somasi tersebut sebagai bentuk hak jawab.

Kuasa hukum memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada detikone.co.id untuk memenuhi tuntutan. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan wartawan ke Dewan Pers serta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat.

“Ini bukan sekadar soal pemberitaan, tetapi soal perlindungan martabat korban KDRT. Kami berharap media lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkas Sulaisi.

 

Editor : (Red)

Sumber Berita: Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm

Berita Terkait

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep
ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN
Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:48 WIB

ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

Berita Terbaru