SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pemberitaan kasus rumah tangga antara Siti Nur Akida dan suaminya, Sigit Indiantoro, memasuki babak baru. Kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm resmi melayangkan somasi kepada media online detikone.co.id terkait artikel berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.
Dalam surat somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut merugikan dan mencederai kehormatan klien mereka.
Poin Keberatan Kuasa Hukum
1. Berita Tidak Sesuai Fakta
Disebutkan dalam berita, Siti Nur Akida “digerebek suaminya karena diduga melakukan perzinahan.” Kuasa hukum menegaskan, penggerebekan itu tidak pernah terjadi. Foto/video yang dijadikan dasar pemberitaan juga disebut bukan video syur, melainkan rekaman pribadi lama yang diambil tanpa izin sebelum klien menikah.
2. Pencemaran Nama Baik & Pelanggaran Etika Pers
Media dinilai melanggar UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menampilkan nama lengkap dan foto klien tanpa izin. “Wartawan tidak boleh menyebutkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan. Ini melanggar privasi dan menimbulkan stigma negatif,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum.
3. Kerugian Klien
Pemberitaan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial. Ironisnya, menurut kuasa hukum, saat ini justru Sigit Indiantoro sedang ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam perkara KDRT yang dilaporkan oleh Siti Nur Akida dan sudah masuk tahap II (P-21).
Dalam somasinya, kuasa hukum meminta detikone.co.id untuk:
Melakukan hak koreksi dengan sanggahan terbuka bahwa tidak pernah ada penggerebekan dan tidak ada perzinahan.
Menghapus atau mengganti identitas korban dengan inisial.
Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Siti Nur Akida.
Mempublikasikan somasi tersebut sebagai bentuk hak jawab.
Kuasa hukum memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada detikone.co.id untuk memenuhi tuntutan. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan wartawan ke Dewan Pers serta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat.
“Ini bukan sekadar soal pemberitaan, tetapi soal perlindungan martabat korban KDRT. Kami berharap media lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkas Sulaisi.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm



























