Kuasa Hukum Somasi detikone.co.id, Tuding Berita “Korban KDRT Digerebek” Fitnah dan Langgar Etika Pers

- Publisher

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pemberitaan kasus rumah tangga antara Siti Nur Akida dan suaminya, Sigit Indiantoro, memasuki babak baru. Kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm resmi melayangkan somasi kepada media online detikone.co.id terkait artikel berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.

Dalam surat somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut merugikan dan mencederai kehormatan klien mereka.

Poin Keberatan Kuasa Hukum

1. Berita Tidak Sesuai Fakta

Disebutkan dalam berita, Siti Nur Akida “digerebek suaminya karena diduga melakukan perzinahan.” Kuasa hukum menegaskan, penggerebekan itu tidak pernah terjadi. Foto/video yang dijadikan dasar pemberitaan juga disebut bukan video syur, melainkan rekaman pribadi lama yang diambil tanpa izin sebelum klien menikah.

2. Pencemaran Nama Baik & Pelanggaran Etika Pers

Media dinilai melanggar UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menampilkan nama lengkap dan foto klien tanpa izin. “Wartawan tidak boleh menyebutkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan. Ini melanggar privasi dan menimbulkan stigma negatif,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum.

3. Kerugian Klien

Pemberitaan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial. Ironisnya, menurut kuasa hukum, saat ini justru Sigit Indiantoro sedang ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam perkara KDRT yang dilaporkan oleh Siti Nur Akida dan sudah masuk tahap II (P-21).

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta detikone.co.id untuk:

Melakukan hak koreksi dengan sanggahan terbuka bahwa tidak pernah ada penggerebekan dan tidak ada perzinahan.

Menghapus atau mengganti identitas korban dengan inisial.

Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Siti Nur Akida.

Mempublikasikan somasi tersebut sebagai bentuk hak jawab.

Kuasa hukum memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada detikone.co.id untuk memenuhi tuntutan. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan wartawan ke Dewan Pers serta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat.

“Ini bukan sekadar soal pemberitaan, tetapi soal perlindungan martabat korban KDRT. Kami berharap media lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkas Sulaisi.

 

Editor : (Red)

Sumber Berita: Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm

Berita Terkait

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM
Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa
Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:33 WIB

BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Opini

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:03 WIB