Kuasa Hukum Somasi detikone.co.id, Tuding Berita “Korban KDRT Digerebek” Fitnah dan Langgar Etika Pers

- Publisher

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pemberitaan kasus rumah tangga antara Siti Nur Akida dan suaminya, Sigit Indiantoro, memasuki babak baru. Kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm resmi melayangkan somasi kepada media online detikone.co.id terkait artikel berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.

Dalam surat somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut merugikan dan mencederai kehormatan klien mereka.

Poin Keberatan Kuasa Hukum

1. Berita Tidak Sesuai Fakta

Disebutkan dalam berita, Siti Nur Akida “digerebek suaminya karena diduga melakukan perzinahan.” Kuasa hukum menegaskan, penggerebekan itu tidak pernah terjadi. Foto/video yang dijadikan dasar pemberitaan juga disebut bukan video syur, melainkan rekaman pribadi lama yang diambil tanpa izin sebelum klien menikah.

2. Pencemaran Nama Baik & Pelanggaran Etika Pers

Media dinilai melanggar UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menampilkan nama lengkap dan foto klien tanpa izin. “Wartawan tidak boleh menyebutkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan. Ini melanggar privasi dan menimbulkan stigma negatif,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum.

3. Kerugian Klien

Pemberitaan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial. Ironisnya, menurut kuasa hukum, saat ini justru Sigit Indiantoro sedang ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam perkara KDRT yang dilaporkan oleh Siti Nur Akida dan sudah masuk tahap II (P-21).

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta detikone.co.id untuk:

Melakukan hak koreksi dengan sanggahan terbuka bahwa tidak pernah ada penggerebekan dan tidak ada perzinahan.

Menghapus atau mengganti identitas korban dengan inisial.

Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Siti Nur Akida.

Mempublikasikan somasi tersebut sebagai bentuk hak jawab.

Kuasa hukum memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada detikone.co.id untuk memenuhi tuntutan. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan wartawan ke Dewan Pers serta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat.

“Ini bukan sekadar soal pemberitaan, tetapi soal perlindungan martabat korban KDRT. Kami berharap media lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkas Sulaisi.

 

Editor : (Red)

Sumber Berita: Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm

Berita Terkait

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:44 WIB

Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Berita Terbaru

Opini

“Jenderal yang Tak Menunggu Telepon”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB