Kuasa Hukum Somasi detikone.co.id, Tuding Berita “Korban KDRT Digerebek” Fitnah dan Langgar Etika Pers

- Publisher

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum yang melayangkan somasi terkait pemberitaan kasus KDRT.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pemberitaan kasus rumah tangga antara Siti Nur Akida dan suaminya, Sigit Indiantoro, memasuki babak baru. Kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm resmi melayangkan somasi kepada media online detikone.co.id terkait artikel berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.

Dalam surat somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut merugikan dan mencederai kehormatan klien mereka.

Poin Keberatan Kuasa Hukum

1. Berita Tidak Sesuai Fakta

Disebutkan dalam berita, Siti Nur Akida “digerebek suaminya karena diduga melakukan perzinahan.” Kuasa hukum menegaskan, penggerebekan itu tidak pernah terjadi. Foto/video yang dijadikan dasar pemberitaan juga disebut bukan video syur, melainkan rekaman pribadi lama yang diambil tanpa izin sebelum klien menikah.

2. Pencemaran Nama Baik & Pelanggaran Etika Pers

Media dinilai melanggar UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menampilkan nama lengkap dan foto klien tanpa izin. “Wartawan tidak boleh menyebutkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan. Ini melanggar privasi dan menimbulkan stigma negatif,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum.

3. Kerugian Klien

Pemberitaan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial. Ironisnya, menurut kuasa hukum, saat ini justru Sigit Indiantoro sedang ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam perkara KDRT yang dilaporkan oleh Siti Nur Akida dan sudah masuk tahap II (P-21).

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta detikone.co.id untuk:

Melakukan hak koreksi dengan sanggahan terbuka bahwa tidak pernah ada penggerebekan dan tidak ada perzinahan.

Menghapus atau mengganti identitas korban dengan inisial.

Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Siti Nur Akida.

Mempublikasikan somasi tersebut sebagai bentuk hak jawab.

Kuasa hukum memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada detikone.co.id untuk memenuhi tuntutan. Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan wartawan ke Dewan Pers serta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat.

“Ini bukan sekadar soal pemberitaan, tetapi soal perlindungan martabat korban KDRT. Kami berharap media lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkas Sulaisi.

 

Editor : (Red)

Sumber Berita: Sulaisi Abdurrazaq and Partners Law Firm

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB