Kantor Desa Poja Dibangun dari DD–ADD, Pelayanan Berjalan di Luar Kantor: Bagaimana Akuntabilitas Aset Desa Maju?

- Publisher

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kantor Desa Poja, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang dibangun dari Dana Desa dan ADD, namun pelayanan administrasi tidak sepenuhnya dipusatkan di lokasi ini.

Foto: Gedung Kantor Desa Poja, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang dibangun dari Dana Desa dan ADD, namun pelayanan administrasi tidak sepenuhnya dipusatkan di lokasi ini.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemanfaatan gedung Kantor Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan publik. Berdasarkan papan proyek, gedung kantor desa tersebut dibangun pada tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp93,5 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun hingga kini, pelayanan administrasi desa tidak sepenuhnya dipusatkan di kantor desa sebagaimana fungsi idealnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat Desa Poja tercatat berstatus Desa Maju, yang secara indikator pembangunan dan tata kelola seharusnya telah memiliki sistem pelayanan publik yang tertib, terpusat, dan berbasis aset desa.

Faktanya, pelayanan administrasi justru lebih banyak dilakukan di luar kantor desa, termasuk di rumah pribadi kepala desa.

Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, membenarkan bahwa pelayanan harian memang lebih sering dilakukan di luar kantor desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gedung kantor desa tidak sepenuhnya ditinggalkan dan masih digunakan untuk kegiatan tertentu.

“Tempat itu masih digunakan. Saya hanya mempermudah pelayanan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan warga,” ujar Yuli Rizkianto saat dikonfirmasi TrendiKabar.com melalui pesan WhatsApp pada 18 Desember 2025

Ia menjelaskan, pada awal masa kepemimpinannya, pelayanan sempat dilakukan di kantor desa selama kurang lebih enam bulan. Namun karena jarak kantor desa dinilai cukup jauh dari permukiman warga serta kondisi akses jalan yang dianggap kurang aman, masyarakat lebih memilih dilayani di luar kantor desa.

“Saya dipilih untuk melayani. Kalau masyarakat merasa lebih nyaman dilayani di luar kantor, itu yang saya hormati,” tambahnya.

Bahkan, menurut pengakuannya, pernah terjadi insiden warga terjatuh saat pulang dari kantor desa hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemindahan lokasi pelayanan.

Persoalan Regulasi dan Tata Kelola Aset Desa

Meski alasan keselamatan dan kemudahan pelayanan patut dipertimbangkan, secara regulasi, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik resmi yang dibangun menggunakan anggaran negara dan melekat fungsi pemerintahan di dalamnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.

Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa wajib dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dikelola secara tertib administrasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa.

Dalam konteks tersebut, pelayanan publik yang berlangsung di luar kantor desa menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya, bagaimana status pemanfaatan gedung kantor desa secara formal, bagaimana penetapan lokasi pelayanan resmi desa, serta bagaimana penggunaan anggaran operasional kantor desa yang secara regulasi melekat pada fungsi kantor tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat status Desa Poja sebagai Desa Maju, yang idealnya menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan sesuai aturan.

Dibangun di Era Pemerintahan Sebelumnya

Kades Poja juga menegaskan bahwa pembangunan gedung kantor desa bukan merupakan perencanaan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, perencanaan dilakukan pada masa kepala desa sebelumnya dan pembangunan dilaksanakan saat penjabat (PJ) kepala desa menjabat.

“Saya tetap menghormati perencanaan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perubahan pola pelayanan desa apa pun alasannya semestinya dibarengi dengan kebijakan tertulis dan keputusan administratif yang jelas, seperti penetapan lokasi pelayanan publik resmi, jam operasional kantor desa, serta mekanisme penggunaan anggaran operasional kantor.

Tanpa dasar kebijakan yang transparan dan terdokumentasi, praktik pelayanan di luar kantor desa berpotensi menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas pemanfaatan aset desa yang dibangun dari uang negara.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
BPRS Bhakti Sumekar Bagi-bagi Mobil hingga Paket Umrah, Hairil Fajar Ajak Masyarakat Tingkatkan Saldo Tabungan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Berita Terbaru