Kantor Desa Poja Dibangun dari DD–ADD, Pelayanan Berjalan di Luar Kantor: Bagaimana Akuntabilitas Aset Desa Maju?

- Publisher

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kantor Desa Poja, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang dibangun dari Dana Desa dan ADD, namun pelayanan administrasi tidak sepenuhnya dipusatkan di lokasi ini.

Foto: Gedung Kantor Desa Poja, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang dibangun dari Dana Desa dan ADD, namun pelayanan administrasi tidak sepenuhnya dipusatkan di lokasi ini.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemanfaatan gedung Kantor Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan publik. Berdasarkan papan proyek, gedung kantor desa tersebut dibangun pada tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp93,5 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun hingga kini, pelayanan administrasi desa tidak sepenuhnya dipusatkan di kantor desa sebagaimana fungsi idealnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat Desa Poja tercatat berstatus Desa Maju, yang secara indikator pembangunan dan tata kelola seharusnya telah memiliki sistem pelayanan publik yang tertib, terpusat, dan berbasis aset desa.

Faktanya, pelayanan administrasi justru lebih banyak dilakukan di luar kantor desa, termasuk di rumah pribadi kepala desa.

Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, membenarkan bahwa pelayanan harian memang lebih sering dilakukan di luar kantor desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gedung kantor desa tidak sepenuhnya ditinggalkan dan masih digunakan untuk kegiatan tertentu.

“Tempat itu masih digunakan. Saya hanya mempermudah pelayanan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan warga,” ujar Yuli Rizkianto saat dikonfirmasi TrendiKabar.com melalui pesan WhatsApp pada 18 Desember 2025

Ia menjelaskan, pada awal masa kepemimpinannya, pelayanan sempat dilakukan di kantor desa selama kurang lebih enam bulan. Namun karena jarak kantor desa dinilai cukup jauh dari permukiman warga serta kondisi akses jalan yang dianggap kurang aman, masyarakat lebih memilih dilayani di luar kantor desa.

“Saya dipilih untuk melayani. Kalau masyarakat merasa lebih nyaman dilayani di luar kantor, itu yang saya hormati,” tambahnya.

Bahkan, menurut pengakuannya, pernah terjadi insiden warga terjatuh saat pulang dari kantor desa hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemindahan lokasi pelayanan.

Persoalan Regulasi dan Tata Kelola Aset Desa

Meski alasan keselamatan dan kemudahan pelayanan patut dipertimbangkan, secara regulasi, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik resmi yang dibangun menggunakan anggaran negara dan melekat fungsi pemerintahan di dalamnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.

Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa wajib dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dikelola secara tertib administrasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa.

Dalam konteks tersebut, pelayanan publik yang berlangsung di luar kantor desa menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya, bagaimana status pemanfaatan gedung kantor desa secara formal, bagaimana penetapan lokasi pelayanan resmi desa, serta bagaimana penggunaan anggaran operasional kantor desa yang secara regulasi melekat pada fungsi kantor tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat status Desa Poja sebagai Desa Maju, yang idealnya menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan sesuai aturan.

Dibangun di Era Pemerintahan Sebelumnya

Kades Poja juga menegaskan bahwa pembangunan gedung kantor desa bukan merupakan perencanaan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, perencanaan dilakukan pada masa kepala desa sebelumnya dan pembangunan dilaksanakan saat penjabat (PJ) kepala desa menjabat.

“Saya tetap menghormati perencanaan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perubahan pola pelayanan desa apa pun alasannya semestinya dibarengi dengan kebijakan tertulis dan keputusan administratif yang jelas, seperti penetapan lokasi pelayanan publik resmi, jam operasional kantor desa, serta mekanisme penggunaan anggaran operasional kantor.

Tanpa dasar kebijakan yang transparan dan terdokumentasi, praktik pelayanan di luar kantor desa berpotensi menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas pemanfaatan aset desa yang dibangun dari uang negara.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB