SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemanfaatan gedung Kantor Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan publik. Berdasarkan papan proyek, gedung kantor desa tersebut dibangun pada tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp93,5 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun hingga kini, pelayanan administrasi desa tidak sepenuhnya dipusatkan di kantor desa sebagaimana fungsi idealnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat Desa Poja tercatat berstatus Desa Maju, yang secara indikator pembangunan dan tata kelola seharusnya telah memiliki sistem pelayanan publik yang tertib, terpusat, dan berbasis aset desa.
Faktanya, pelayanan administrasi justru lebih banyak dilakukan di luar kantor desa, termasuk di rumah pribadi kepala desa.
Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, membenarkan bahwa pelayanan harian memang lebih sering dilakukan di luar kantor desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gedung kantor desa tidak sepenuhnya ditinggalkan dan masih digunakan untuk kegiatan tertentu.
“Tempat itu masih digunakan. Saya hanya mempermudah pelayanan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan warga,” ujar Yuli Rizkianto saat dikonfirmasi TrendiKabar.com melalui pesan WhatsApp pada 18 Desember 2025
Ia menjelaskan, pada awal masa kepemimpinannya, pelayanan sempat dilakukan di kantor desa selama kurang lebih enam bulan. Namun karena jarak kantor desa dinilai cukup jauh dari permukiman warga serta kondisi akses jalan yang dianggap kurang aman, masyarakat lebih memilih dilayani di luar kantor desa.
“Saya dipilih untuk melayani. Kalau masyarakat merasa lebih nyaman dilayani di luar kantor, itu yang saya hormati,” tambahnya.
Bahkan, menurut pengakuannya, pernah terjadi insiden warga terjatuh saat pulang dari kantor desa hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemindahan lokasi pelayanan.
Persoalan Regulasi dan Tata Kelola Aset Desa
Meski alasan keselamatan dan kemudahan pelayanan patut dipertimbangkan, secara regulasi, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik resmi yang dibangun menggunakan anggaran negara dan melekat fungsi pemerintahan di dalamnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa wajib dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dikelola secara tertib administrasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa.
Dalam konteks tersebut, pelayanan publik yang berlangsung di luar kantor desa menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya, bagaimana status pemanfaatan gedung kantor desa secara formal, bagaimana penetapan lokasi pelayanan resmi desa, serta bagaimana penggunaan anggaran operasional kantor desa yang secara regulasi melekat pada fungsi kantor tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat status Desa Poja sebagai Desa Maju, yang idealnya menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan sesuai aturan.
Dibangun di Era Pemerintahan Sebelumnya
Kades Poja juga menegaskan bahwa pembangunan gedung kantor desa bukan merupakan perencanaan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, perencanaan dilakukan pada masa kepala desa sebelumnya dan pembangunan dilaksanakan saat penjabat (PJ) kepala desa menjabat.
“Saya tetap menghormati perencanaan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perubahan pola pelayanan desa apa pun alasannya semestinya dibarengi dengan kebijakan tertulis dan keputusan administratif yang jelas, seperti penetapan lokasi pelayanan publik resmi, jam operasional kantor desa, serta mekanisme penggunaan anggaran operasional kantor.
Tanpa dasar kebijakan yang transparan dan terdokumentasi, praktik pelayanan di luar kantor desa berpotensi menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas pemanfaatan aset desa yang dibangun dari uang negara.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























