SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja menyoroti dugaan skandal tipu gelap dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep. Kasus ini mencuat ke publik dan memicu perhatian luas karena diduga merugikan nasabah, khususnya pensiunan, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangan persnya, PMII menyebut salah satu korban berinisial AH diduga menjadi korban praktik penipuan dalam proses pengajuan pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/Polres Sumenep tertanggal 8 Agustus 2020, terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pegawai berinisial N yang bertugas sebagai teller di BRI Sumenep. Oknum tersebut diduga mengambil alih proses pengurusan berkas kredit yang seharusnya menjadi kewenangan Account Officer.
Ketua Komisariat PMII Unija, Firman, mengungkap korban disebut menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi sebenarnya. Selain itu, terdapat dugaan pembuatan dokumen dan surat kuasa secara sepihak tanpa persetujuan korban.
“Ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023,” ujarnya.
PMII juga menilai pihak manajemen BRI Cabang Sumenep seharusnya mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Hingga kini, menurut mereka, belum ada tindakan konkret, sementara korban masih mengalami pemotongan gaji pensiun.
Atas kondisi itu, PMII menyampaikan tiga tuntutan:
- Menghentikan pemotongan gaji pensiun korban
- Mengembalikan seluruh dana yang telah dipotong
- Memberikan sanksi administratif kepada oknum terkait
PMII menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan yang berkembang. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati setiap masukan, namun terkait hal ini kami akan mengikuti proses hukum dan taat pada putusan pengadilan,” ujarnya.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























