SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Pengelolaan Dana Desa (DD) Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (LSM TOPAN) secara resmi mengajukan permohonan audiensi terbuka untuk membahas realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan total nilai mencapai Rp 2.777.318.000.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 01/TPN/Permh.au/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua BPD Desa Poja, Camat Gapura, serta Inspektorat Kabupaten Sumenep. Audiensi dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat atas pengelolaan dana publik yang selama ini dipertanyakan warga.
H. Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas akumulasi keluhan masyarakat yang dinilai belum memperoleh penjelasan memadai.
“Kami menerima aspirasi warga yang mempertanyakan pelayanan desa dan penggunaan Dana Desa. Karena itu, kami mendorong audiensi terbuka agar semua bisa dijelaskan secara terang dan objektif,” ujar Tri Ahmad Al-Hosaini kepada wartawan, Kamis (8/1/25).
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN, sehingga realisasinya wajib diketahui publik.
“Anggaran hampir Rp 2,8 miliar dalam tiga tahun tentu bukan angka kecil. Transparansi menjadi keharusan agar tidak muncul tafsir dan persepsi yang beragam di masyarakat,” imbuhnya.
LSM TOPAN juga mencatat adanya keluhan warga terkait pola pelayanan desa serta pelaksanaan kegiatan yang disebut tidak sepenuhnya dilakukan di kantor atau Balai Desa Poja. Menurut Tri, kondisi tersebut memerlukan penjelasan langsung dari pihak pemerintah desa agar tidak terus menimbulkan kegelisahan publik.
“Audiensi adalah ruang klarifikasi, bukan ruang tuduhan. Justru dengan membuka data dan penjelasan, kepercayaan publik bisa dipulihkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LSM TOPAN, Zahid Ubaidillah, SH, menilai audiensi ini sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
“Permintaan audiensi ini bertujuan memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan. Jika ruang klarifikasi dibuka, potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat bisa diminimalkan,” kata Zahid.
Menurutnya, keterlibatan BPD, kecamatan, dan Inspektorat sangat penting agar proses klarifikasi berlangsung objektif dan berlandaskan regulasi.
“Kami ingin seluruh pihak duduk bersama dalam satu forum, membuka data, dan menjelaskan fakta yuridis serta fakta lapangan secara proporsional,” ujarnya.
Permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sumenep, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, serta insan pers dan media massa sebagai bentuk transparansi publik.
Permintaan audiensi ini merujuk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Poja belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan audiensi tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan akan memuat pernyataan pihak terkait secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























