SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) mendatangi Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk menindaklanjuti surat informasi dari Kejaksaan Negeri Sumenep terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Poja, Kecamatan Gapura, tahun anggaran 2023–2025, Senin (2/3/26).
Langkah ini dilakukan menyusul laporan TOPAN mengenai indikasi tindak pidana korupsi dana desa. Saat ini, Kejari Sumenep tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan investigatif sesuai standar pengawasan.
Surat resmi yang ditandatangani Jaksa Muda Muhammad Edriyadi Djufri, S.H. menyatakan bahwa proses klarifikasi dan tindak lanjut laporan sedang berjalan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa.
Ketua Umum LSM TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, menegaskan pihaknya akan memonitor kinerja Inspektorat Sumenep secara ketat.
“Kami ingin memastikan laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan main-main,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Ananta Yuniarto, memastikan surat dari Kejari sudah diterima dan telah ada disposisi untuk ditindaklanjuti. Namun, saat ditanya soal waktu penyelesaian, Ananta menyatakan belum bisa memastikan karena banyaknya aduan dan keterbatasan pegawai.
H. Tri Ahmad Al-Hosaini menegaskan, alasan keterbatasan pegawai tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda tindak lanjut.
“Setiap rupiah dana desa adalah milik rakyat, dan setiap dugaan penyimpangan akan kami pantau sampai tuntas. Kami menuntut transparansi penuh dan tindakan nyata dari Inspektorat,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang, namun tetap waspada dan menuntut pertanggungjawaban.
LSM TOPAN menegaskan akan terus menekan proses pemeriksaan agar setiap langkah Inspektorat dapat dipertanggungjawabkan, memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan dana desa.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























