P-APBD Sumenep 2026 Resmi Disahkan, Belanja Daerah Capai Rp2,61 Triliun

- Publisher

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sumenep, menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep

Wakil Bupati Sumenep, menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep

SUMENEP, TrendiKabar.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan apresiasi atas pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 oleh DPRD Kabupaten Sumenep dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim mengapresiasi kerja sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dokumen perubahan anggaran secara tepat waktu.

Dalam struktur P-APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,296 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,613 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp317,03 miliar.

Pemerintah daerah menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp317,03 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.

Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan, pengesahan P-APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan program pemerintah tetap berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup defisit anggaran melalui Surplus Pembiayaan Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran sekaligus menjaga transparansi dalam pelaksanaannya.

Pemkab Sumenep optimistis perubahan anggaran tersebut dapat memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah hingga penghujung 2026.

Setelah disahkan DPRD, dokumen P-APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor : Dafa

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB