SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mempersiapkan percepatan realisasi berbagai program pembangunan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 disahkan DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (24/8/2026).
Pengesahan anggaran tersebut diharapkan tidak berhenti pada penetapan dokumen keuangan daerah, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga akhir tahun.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan, pemerintah daerah optimistis perubahan anggaran dapat memperkuat pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Dalam perubahan APBD 2026, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,613 triliun. Anggaran tersebut menjadi bagian dari instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas daerah.
Menurut Wakil Bupati, masukan yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran. Pemerintah daerah juga memastikan pelaksanaan APBD tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan disahkannya P-APBD, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melanjutkan berbagai program yang telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada tahun berjalan. Percepatan realisasi menjadi penting agar manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.
Selain pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal juga menjadi salah satu arah yang diharapkan mendapat dukungan melalui pelaksanaan program pemerintah. Aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai sektor dinilai perlu terus didorong agar pembangunan daerah memberikan efek yang lebih luas.
Sementara itu, dokumen hasil pembahasan P-APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Sumenep berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan anggaran perubahan segera memasuki tahap berikutnya. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya pelaksanaan program secara efektif agar sisa tahun anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***
Editor : Dafa

























