Polres Madiun Amankan Pasangan Diduga Buang Bayi di Pilangkenceng

- Publisher

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MADIUN, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial. Terduga pelaku adalah sepasang muda-mudi asal Cilacap, Jawa Tengah, yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.

Keduanya, yang berinisial Y (26) dan EN (18), diamankan polisi setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Bayi tersebut, yang kini berada dalam perawatan RSUD Caruban, diketahui berusia sekitar 26 hari saat ditemukan.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati, Kamis (17/4/2025), menjelaskan bahwa keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mejayan.

“EN melahirkan bayi tersebut pada Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum sepenuhnya dibayar,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif dugaan penelantaran ini dilatarbelakangi oleh rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah, serta tekanan sosial dari keluarga.

“Menurut pengakuan terduga, mereka sempat berpikir untuk menitipkan bayi ke pihak lain atau panti asuhan. Namun pada malam hari tanggal 14 April, mereka meninggalkan bayi di pinggir jalan dekat area persawahan,” imbuh Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, Y dikabarkan kembali ke lokasi karena merasa gelisah, lalu memberi susu pada bayi dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah, sebelum akhirnya kembali pergi.

Beruntung, keesokan paginya warga menemukan bayi tersebut dalam kondisi selamat dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga Y di wilayah Pilangkenceng kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara EN diamankan sehari kemudian di Cilacap.

Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B jo. 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB