BONDOWOSO, (TrendiKabar.com) –Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan asal Jember.
Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Bondowoso pada Sabtu (10/5/2025), usai pertemuan antara korban dan pelaku yang sebelumnya telah saling mengenal.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan bahwa korban datang ke hotel bersama seorang temannya, berinisial SW, untuk menemui AN.
“Di lokasi tersebut, pelaku diduga merekam korban tanpa sepengetahuannya dalam kondisi tidak berpakaian,” ujar Iptu Bobby, Senin (12/5).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rekaman video tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras korban. AN meminta uang sebesar Rp10 juta, dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Sebelum pertemuan di Bondowoso, AN yang bekerja di Bali sempat meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk biaya perjalanan.
Tak hanya memeras, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau saat berada di dalam kamar hotel. Korban yang merasa terancam kemudian menghubungi temannya SW melalui pesan singkat.
SW yang saat itu berada di luar kamar segera melapor ke pihak keamanan hotel. Petugas keamanan langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada Polsek Grujugan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berisi video korban serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bondowoso untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Bobby.
AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Editor : (Red)

























