KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Pernahkah Anda mendengar seseorang berkata, “Penjahat kok dibela?” Kalimat seperti itu masih sering terlontar di tengah masyarakat ketika melihat seseorang didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan polisi. Padahal, pendampingan hukum bukan semata pembelaan, melainkan hak setiap warga negara bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., Konsultan Hukum dari LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya sekaligus pengacara di Kantor Hukum FLF Kediri, menegaskan bahwa pendampingan hukum adalah bagian dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini bukan soal membela salah atau benar, tapi memastikan proses hukum berjalan adil, tanpa tekanan dan paksaan. Undang-undang kita menjamin setiap orang berhak didampingi kuasa hukum saat diperiksa oleh penyidik,” terang Fadli kepada media ini.
Dalam proses penyidikan, siapapun bisa dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun terlapor. Sayangnya, tidak semua orang paham hak-hak hukumnya. Di sinilah peran pengacara menjadi penting: bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pencarian kebenaran.

Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, saksi maupun terlapor bisa mengalami intimidasi, bahkan sebelum perkara ditentukan apakah layak naik ke tingkat penyidikan.
“Banyak yang belum tahu, tekanan itu bisa datang dalam bentuk halus maupun kasar – dan membuat seseorang takut untuk menyampaikan keterangan apa adanya. Padahal, keterangan saksi adalah kunci dalam membongkar perkara,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, dalam beberapa kasus, penyidik dihadapkan pada perkara yang tidak sepenuhnya jelas unsur pidananya. Karena kurang bukti, maka pengakuan dari saksi atau terlapor kerap dikejar dengan berbagai cara, termasuk intimidasi.
“Pengacara hadir untuk mencegah praktik seperti itu. Kami mengawasi proses pemeriksaan agar tidak menyimpang dari aturan. Bila perlu, kami menegur langsung oknum penyidik yang melanggar, dan mengambil langkah hukum seperti pengaduan atau bahkan praperadilan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pengacara juga bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hingga mendampingi klien saat gelar perkara.
“Kehadiran pengacara bukan untuk mengaburkan kebenaran, tapi justru menjaga agar keterangan yang diberikan bebas dari tekanan demi keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Dedy, yang juga dikenal sebagai bagian dari DHM Law Firm Surabaya.
Editor : (Red)



























