SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketegasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, patut diapresiasi dalam menegakkan disiplin ASN di lingkungan pendidikan. Hal itu terlihat saat awak media mengonfirmasi terkait dugaan seorang guru yang melakukan siaran langsung atau live TikTok saat jam kerja, Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep melakukan live TikTok pada saat jam dinas, kecuali untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan tugas dan pelayanan.
Dalam penelusuran awak media, ditemukan sebuah akun TikTok bernama moh.azhar.masalem yang diduga milik seorang guru di SMPN 1 Masalembu. Akun tersebut terlihat melakukan siaran langsung sekitar pukul 11.23 WIB, yang masih masuk dalam jam kerja ASN.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, menegaskan bahwa larangan tersebut sebelumnya sudah disampaikan langsung kepada para kepala sekolah saat agenda silaturahmi di beberapa kecamatan.
“Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah bahwa guru maupun pegawai dilarang live TikTok saat jam dinas. Kalau berkaitan dengan proses pembelajaran pendidikan masih bisa dimaklumi, tetapi kalau hanya untuk konten tanpa tujuan pembelajaran, itu jelas dilarang,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga memastikan akan mengambil langkah tegas melalui pihak sekolah apabila aturan tersebut tidak diindahkan.
“Jelas akan kami tegur melalui kepala sekolahnya terlebih dahulu. Jika tidak digubris, maka yang bersangkutan akan kami panggil secara kedinasan,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai menjadi bentuk keseriusan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dalam menjaga profesionalisme ASN, khususnya tenaga pendidik, agar tetap fokus menjalankan tugas pelayanan pendidikan selama jam kerja berlangsung.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























