SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Mimbar Peradaban Indonesia (Mabar) Kabupaten Sumenep, Dafa Irwanto Saputra, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Jadung, Kecamatan Dungkek. Desakan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di desa tersebut.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Beberapa penerima bantuan BSPS di Desa Jadung mengaku hanya menerima sebagian material dan uang tunai. Bahkan, saat ditanya, mereka tidak mengetahui secara pasti berapa nilai total bantuan yang seharusnya mereka terima,” ujar Dafa kepada media, Selasa (20/5/2025).
Menurut Dafa, temuan tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program BSPS yang mengatur secara jelas mekanisme penyaluran bantuan. Karena itu, ia menilai pemanggilan terhadap Kepala Desa Jadung menjadi langkah krusial untuk mengungkap kebenaran dan memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak main-main. Kami juga telah juga telah mengirimkan bukti ke Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang sebelumnya pernah melakukan inspeksi ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Sumenep. Kami telah mengantongi sejumlah testimoni dari penerima bantuan sebagai dokumen pendukung,” tegasnya.
Desakan ini mengemuka di tengah beredarnya informasi mengenai rencana pemanggilan sejumlah kepala desa penerima program BSPS 2024. Hal ini menyusul langkah Kejati Jatim yang tengah mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut di beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Jadung guna memperoleh klarifikasi. Konfirmasi dari pihak terkait akan terus diupayakan demi menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red),



























