Diduga Halangi Pemanggilan Kejaksaan, Sekdes Dungkek Dipertanyakan Integritasnya

- Publisher

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penghalangan proses hukum mencuat di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, setelah salah satu warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, Pak Asi, mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pengakuan Asi yang menyatakan bahwa identitas dirinya dipinjam untuk pengajuan program bantuan, tanpa pemahaman atau keterlibatan langsung dalam pelaksanaan program tersebut.

Sorotan publik kini mengarah kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Dungkek, Santoso, yang disebut-sebut menjadi perantara surat pemanggilan dari kejaksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat itu dikirim pada Jumat (23/5/2025), namun hingga kini tidak sampai kepada Asi.

“Kalau benar surat dari kejaksaan tidak disampaikan, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum,” kata Firman, salah satu aktivis masyarakat sipil, kepada TrendiKabar.com, Selasa (28/5/2025).

Firman mengaku telah mencoba menghubungi Sekdes Dungkek melalui sambungan telepon, namun tidak mendapat respons.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan data warga dalam proses pengajuan BSPS. Menurutnya, praktik semacam itu mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.

“Ketika identitas warga digunakan tanpa izin, lalu proses hukum terhadap penyimpangan itu diduga dihambat, ini sudah mencederai prinsip good governance,” tegasnya.

Firman bersama beberapa elemen masyarakat sipil menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta Komisi Informasi Daerah, guna mendorong penindakan dan perbaikan tata kelola di tingkat desa.

“Ini bukan soal satu oknum saja. Ini soal sistem pengelolaan desa yang berisiko menjadi ladang manipulasi jika tidak dikawal bersama. Kami tidak ingin ada korban-korban berikutnya,” ujarnya.

 

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru