Diduga Gunakan Cantrang, Kapal Nelayan Pamekasan Diamankan di Laut Sumenep – Hanya Nahkoda yang Ditahan

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sebuah kapal nelayan tradisional tampak beroperasi di perairan sekitar Pulau Gili Labak, Sumenep, Madura (27/5/2025). Kapal ini diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang pemerintah.

Foto: Sebuah kapal nelayan tradisional tampak beroperasi di perairan sekitar Pulau Gili Labak, Sumenep, Madura (27/5/2025). Kapal ini diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang pemerintah.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik penangkapan ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jawa Timur pada Selasa (27/5/2025), usai diduga menggunakan alat tangkap jenis cantrang saat beroperasi di sekitar perairan Pulau Gili Labak.

Cantrang sendiri telah lama dilarang penggunaannya karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 9 jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menariknya, dari 14 orang yang berada di atas kapal tersebut, hanya sang nahkoda yang ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara 13 anak buah kapal (ABK) lainnya justru dipulangkan.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa seluruh kru kapal berasal dari wilayah Branta. “Saat itu mereka sedang beroperasi di wilayah Gili Labak dan diduga menggunakan cantrang,” ujarnya.

Awak media berupaya mengonfirmasi penangkapan ini kepada Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. Namun, permintaan keterangan dialihkan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum).

Kepala Seksi Penyidikan Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKP Poerlaksono, akhirnya membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, kami amankan satu kapal nelayan asal Pamekasan yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Saat ini, hanya nahkoda kapal yang kami tahan untuk kebutuhan penyelidikan. ABK lainnya sudah dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya kepada awak media.

Lebih lanjut, AKP Poerlaksono menyatakan bahwa proses hukum terhadap nahkoda masih berjalan dan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas penangkapan ikan tersebut. Namun, ia belum mengungkap detail apakah kapal tersebut akan disita, atau apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang diduga ilegal ini.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik illegal fishing di wilayah perairan Sumenep. Sebagai wilayah kepulauan dengan potensi perikanan melimpah, Sumenep kerap menjadi sasaran kapal-kapal dari luar daerah yang ingin memanfaatkan kekayaan lautnya secara instan tanpa memikirkan dampaknya terhadap kelestarian laut dan keberlangsungan hidup nelayan lokal.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:44 WIB

Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Berita Terbaru

Opini

“Jenderal yang Tak Menunggu Telepon”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB