SURABAYA, (TrendiKabar.com) — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya buka suara soal aroma tak sedap yang menyelimuti penyidikan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Dalam pernyataan resmi, Kejati mengaku mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang dipanggil dalam proses penyelidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan temuan tersebut kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025). “Kami melihat ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam penyelidikan kasus BSPS di Sumenep,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tindakan semacam itu tergolong sebagai perintangan penyidikan, dan jika terbukti akan ditindak secara hukum. “Kalau ada yang terbukti mempengaruhi saksi, kami tak segan ambil tindakan hukum. Ini jelas menghalangi proses penyidikan,” tegas Saiful.
Namun pernyataan Kejati ini justru memantik reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Madura (AMPM), Nurahmat, menilai Kejati terlambat membaca realitas lapangan. Ia mengklaim bahwa pengkondisian saksi bukan hal baru, dan sudah tercium sejak awal kasus ini mencuat.
“Kami sudah deteksi dari awal. Ada saksi yang diarahkan, bahkan ada indikasi intimidasi terhadap warga penerima bantuan. Proses hukum ini jangan pura-pura baru tahu,” kata Nurahmat saat dihubungi Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, AMPM telah mengantongi sejumlah data dan kesaksian warga yang mengarah pada praktik pengondisian selama proses pemeriksaan berlangsung. Beberapa di antaranya mengungkap bahwa saksi dipanggil melalui kepala desa, dibiayai oleh perangkat desa, dan bahkan diberi arahan sebelum diperiksa.
“Jangan sampai proses hukum ini hanya formalitas. Kami siap bantu Kejati mengungkap, asal serius dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung di dua titik, yakni di Kantor Kejari Sumenep dan di Kantor Kejati Jatim Surabaya. Selain mendalami kesaksian, tim penyidik juga tengah mengamankan dan memverifikasi sejumlah dokumen serta barang bukti.
Kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep mencuat ke publik setelah disinggung langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025. Dalam forum tersebut, Maruarar menyebut adanya indikasi penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp109 miliar, dengan jumlah penerima mencapai 5.490 warga.
Dengan nilai kerugian sebesar itu, desakan publik terhadap Kejati Jatim untuk bertindak cepat dan transparan semakin tinggi. Pertanyaannya kini mengerucut: apakah Kejati berani membongkar semua aktor yang terlibat, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak skandal sebelumnya?
Editor : (Red)



























