SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Kepala Desa Dungkek, Jumahri, menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (25/6/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Desa Dungkek.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul laporan dari seorang warga bernama Pak Asi, yang tercatat sebagai penerima BSPS 2024. Ia mengaku bahwa identitas KTP-nya dipinjam untuk keperluan pencairan bantuan, namun hanya menerima uang sebesar Rp1 juta dari Kepala Desa Dungkek, Jumahri.
Selain itu, awak media TrendiKabar.com yang mencoba mencari perkembangan terbaru terkait penanganan kasus BSPS 2024 mendapat informasi dari petugas resepsionis Kejaksaan Negeri Sumenep bahwa hari ini tengah berlangsung pemeriksaan langsung ke lapangan. Namun, saat ditanya desa mana saja yang menjadi lokasi pemeriksaan, pihak resepsionis tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Konfirmasi lebih lanjut juga diperoleh dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, melalui pesan WhatsApp (25/6/2025). Ia membenarkan adanya pemeriksaan lapangan terkait BSPS 2024, namun tidak bisa mengungkapkan desa-desa yang menjadi lokasi penyelidikan.
“Iya, Mas. Untuk desa mana kami belum bisa memberi info karena masih tahap penyelidikan, ngapuro (maaf),” ujar Kasi Intel
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























