SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diduga tidak taat administrasi pajak kendaraan bermotor. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan beberapa kendaraan berpelat merah yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya telah habis.
Salah satunya adalah mobil minibus Suzuki Carry berpelat M 1336 VP dengan masa berlaku STNK 07–21, yang berarti pajaknya telah mati sejak Juli 2021. Selain itu, Toyota Avanza berpelat M 1438 VP tercatat memiliki masa berlaku 08–23, sehingga sejak Agustus 2023 diduga belum sah beroperasi di jalan umum apabila belum dilakukan perpanjangan STNK dan pajak kendaraan.
Sementara itu, Toyota Innova berpelat M 1480 VP tercantum memiliki masa berlaku 12–25 dan secara administrasi masih aktif. Kendati demikian, penggunaan dan kepatuhan kendaraan dinas tersebut tetap dinilai perlu diawasi.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sumenep, Lukmanul Hakim, saat dikonfirmasi awak media TrendiKabar.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/12/2025), menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tercatat sebagai aset daerah dan berada dalam pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Semua kendaraan dengan nomor polisi tersebut tercatat sebagai aset daerah dan berada di OPD, yakni Sekretariat Daerah serta Diskoperindag,” ujar Lukmanul Hakim.
Ia menegaskan bahwa kewajiban administrasi pajak kendaraan dan perpanjangan STNK menjadi tanggung jawab pemegang barang, dalam hal ini OPD pengguna kendaraan dinas.
Menurutnya, BPKAD tidak hanya melakukan pencatatan aset, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan. Salah satu bentuknya melalui kerja sama dengan Samsat dalam memantau kepatuhan pajak kendaraan dinas.
“Kami menerima laporan dari Samsat terkait kendaraan dinas yang belum melakukan perpanjangan. Setelah itu, BPKAD melayangkan surat teguran kepada OPD yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain persoalan pajak, Lukmanul Hakim juga menyebut bahwa kendaraan dinas yang terkena tilang elektronik (ETLE) akibat pelanggaran lalu lintas, termasuk yang terjadi di luar daerah, tetap diproses sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan, OPD Disparbudporapar dan Disperkimhub pernah menerima surat teguran dari BPKAD akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE, meski kasus tersebut bukan terkait keterlambatan perpanjangan pajak kendaraan.
Meski demikian, temuan kendaraan dinas yang diduga tidak taat administrasi menuai sorotan publik. Pengawasan aset daerah dinilai tidak cukup hanya sebatas pencatatan dan pengiriman surat teguran.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan keteladanan dalam kepatuhan hukum, khususnya terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketika kendaraan dinas yang seharusnya menjadi contoh justru diduga tidak taat administrasi, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan prinsip akuntabilitas publik.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























