SUMENEP (TrendiKabar.com) — Sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kian menguat. Tidak hanya Kepala Desa yang menjadi perhatian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Poja turut disorot setelah tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait permohonan audiensi terbuka yang diajukan LSM Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN).
Pasca terbitnya pemberitaan sebelumnya mengenai tidak adanya tanggapan dari Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep., TrendiKabar.com kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Poja, Bagus Dwi Hermawan, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/01/2026). Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan terkait sikap dan peran BPD dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 dengan total anggaran sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam upaya konfirmasi tersebut, sedikitnya lima pertanyaan mendasar diajukan secara tertulis, antara lain: apakah BPD telah menerima surat permohonan audiensi terbuka dari LSM TOPAN; bagaimana sikap BPD terhadap tuntutan transparansi publik; serta apakah laporan realisasi Dana Desa selama tiga tahun terakhir telah diawasi dan diterima secara lengkap oleh BPD.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab. Sikap diam BPD dinilai menutup ruang klarifikasi publik, padahal keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab BPD sebagai representasi masyarakat desa.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Dalam konteks itu, ketiadaan sikap BPD di tengah polemik Dana Desa berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang lemahnya fungsi kontrol internal di tingkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN di Sumenep, menilai bahwa pembiaran terhadap permohonan audiensi terbuka dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, ketika ruang dialog ditutup, publik wajar mempertanyakan apakah mekanisme check and balance benar-benar berjalan.
LSM TOPAN menegaskan bahwa permohonan audiensi terbuka bukan merupakan tuduhan ataupun vonis, melainkan sarana klarifikasi agar penggunaan dana publik dapat dipaparkan secara terbuka dan dipahami oleh masyarakat Desa Poja.
Hingga saat ini, baik Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, S.Kep., maupun BPD Desa Poja belum menyampaikan sikap resmi atas permohonan audiensi terbuka tersebut. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan transparansi Dana Desa tidak hanya menyangkut pelaksana kebijakan, tetapi juga lembaga pengawas yang semestinya berada di garda terdepan kepentingan publik.
TrendiKabar.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Poja dan BPD Desa Poja demi keberimbangan informasi serta kepentingan masyarakat
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























