SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Keberadaan portal parkir berbayar di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani No. 116, Surabaya, menuai sorotan publik. Portal bertuliskan Mika Parking tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan parkir di lingkungan institusi yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara transparan dan bebas pungutan liar (pungli).
Di dalam Sentra Pelayanan Publik Polda Jawa Timur, terpampang banner yang menegaskan komitmen Polri terhadap prinsip Presisi dengan slogan Melayani Tanpa Pungli dan Gratifikasi, Stop Calo, Zona Integritas. Namun, penerapan tarif parkir yang dihitung per jam di area Polda Jatim menimbulkan tanda tanya, khususnya terkait apakah fasilitas ini termasuk dalam layanan publik yang semestinya bebas biaya.
Konfirmasi Terkendala Prosedur Resmi
Tim TrendiKabar.com yang mencoba mengonfirmasi kebijakan ini kepada Bidang Humas Polda Jatim pada Senin (10/03/2025) mendapatkan jawaban agar permohonan informasi diajukan secara tertulis sesuai dengan prosedur Komisi Informasi (KI).
“Gini aja, Mas, solusinya lakukan permohonan resmi informasi tertulis, sudah ada undang-undangnya, kan? Jadi ikuti,” ujar seorang anggota polisi berinisial S.
Dalam percakapan tersebut, anggota polisi berinisial S juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki media.
“Saya juga ada media, Mas,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya, mengingat jurnalis memiliki hak untuk mencari informasi langsung dari narasumber tanpa harus melalui prosedur administrasi yang berbelit. Bahkan, dalam kesempatan yang sama, seorang anggota polisi lainnya sempat membentak awak media yang bertugas dan mempertanyakan apakah mereka merekam kejadian tersebut. Setelah situasi mereda, anggota polisi berinisial S menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Yanma Polda Jatim.
Warga Pertanyakan Transparansi
Sementara itu, seorang warga yang tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sentra Pelayanan Intelkam berharap agar parkir di kantor polisi tidak dikenakan biaya.
“Kalau bisa, parkirnya digratiskan saja, Mas,” ujar warga tersebut, Senin (10/03/2025).
Keberadaan tarif parkir di lingkungan Polda Jatim menimbulkan sejumlah pertanyaan: Apakah kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas? Bagaimana mekanisme pengelolaan dan transparansinya? Apakah tarif ini berlaku bagi seluruh pihak, termasuk anggota kepolisian?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kebijakan parkir berbayar di Polda Jawa Timur. Kejelasan informasi dari institusi terkait tentu diperlukan guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)