SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kondisi jalan pertanian di Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, dikeluhkan warga karena rusak parah dan tak kunjung diperbaiki. Jalan tersebut menjadi urat nadi utama mobilitas hasil panen petani setempat. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pemerintah desa.
Seorang petani berinisial P menyatakan bahwa kerusakan jalan telah berlangsung lama dan sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga.
“Jalan ini sangat penting bagi kami, para petani. Tapi sampai sekarang belum juga ada perbaikan. Kami kecewa,” ujar P, Selasa (14/4/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Taman Sare, Muh. Syamsul Arifin, justru berkilah bahwa pihaknya tidak bisa menganggarkan perbaikan karena belum pernah ada usulan dari masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Kami ini hanya pelaksana. Kalau tidak ada usulan dari BPD atau masyarakat, ya kami tidak bisa menganggarkan. Setiap perencanaan pembangunan harus melalui Musdes,” dalihnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Namun pernyataan tersebut patut dipertanyakan, mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan kepala desa sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan penanggung jawab pembangunan. Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa menyatakan bahwa kepala desa “berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi dan keadilan gender serta melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik.” Sementara huruf d menekankan kewajiban kepala desa untuk “melaksanakan pembangunan desa berdasarkan perencanaan yang partisipatif.”
Artinya, kepala desa bukan sekadar pelaksana pasif, melainkan pemimpin aktif yang harus merespons kebutuhan riil masyarakat. Bahkan jika belum diusulkan dalam Musdes, kepala desa memiliki ruang dan kewajiban untuk mendorong musyawarah menyangkut kebutuhan mendesak warga, terutama ketika menyangkut akses pertanian dan penghidupan warga.
Dalih prosedural yang digunakan kepala desa justru menunjukkan kegagalan menjalankan peran dasar sebagai pengayom masyarakat. Padahal, kerusakan jalan pertanian bukanlah persoalan baru. Sikap diam dan menunggu “usulan” dari warga tanpa proaktif turun ke lapangan mencerminkan lemahnya sensitivitas dan kepemimpinan.
Warga berharap pemerintah desa tidak berlindung di balik mekanisme birokrasi dan retorika administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi atas persoalan nyata yang sudah bertahun-tahun terjadi.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























