Petani Keluhkan Jalan Rusak di Dusun Gunung, Kades Taman Sare Dinilai Abai Tugas dan Lempar Tanggung Jawab

- Publisher

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kondisi jalan pertanian di Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, dikeluhkan warga karena rusak parah dan tak kunjung diperbaiki. Jalan tersebut menjadi urat nadi utama mobilitas hasil panen petani setempat. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pemerintah desa.

Seorang petani berinisial P menyatakan bahwa kerusakan jalan telah berlangsung lama dan sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga.

“Jalan ini sangat penting bagi kami, para petani. Tapi sampai sekarang belum juga ada perbaikan. Kami kecewa,” ujar P, Selasa (14/4/2025).

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Taman Sare, Muh. Syamsul Arifin, justru berkilah bahwa pihaknya tidak bisa menganggarkan perbaikan karena belum pernah ada usulan dari masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami ini hanya pelaksana. Kalau tidak ada usulan dari BPD atau masyarakat, ya kami tidak bisa menganggarkan. Setiap perencanaan pembangunan harus melalui Musdes,” dalihnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Namun pernyataan tersebut patut dipertanyakan, mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan kepala desa sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan penanggung jawab pembangunan. Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa menyatakan bahwa kepala desa “berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi dan keadilan gender serta melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik.” Sementara huruf d menekankan kewajiban kepala desa untuk “melaksanakan pembangunan desa berdasarkan perencanaan yang partisipatif.”

Artinya, kepala desa bukan sekadar pelaksana pasif, melainkan pemimpin aktif yang harus merespons kebutuhan riil masyarakat. Bahkan jika belum diusulkan dalam Musdes, kepala desa memiliki ruang dan kewajiban untuk mendorong musyawarah menyangkut kebutuhan mendesak warga, terutama ketika menyangkut akses pertanian dan penghidupan warga.

Dalih prosedural yang digunakan kepala desa justru menunjukkan kegagalan menjalankan peran dasar sebagai pengayom masyarakat. Padahal, kerusakan jalan pertanian bukanlah persoalan baru. Sikap diam dan menunggu “usulan” dari warga tanpa proaktif turun ke lapangan mencerminkan lemahnya sensitivitas dan kepemimpinan.

Warga berharap pemerintah desa tidak berlindung di balik mekanisme birokrasi dan retorika administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi atas persoalan nyata yang sudah bertahun-tahun terjadi.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB