SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Satu kasus memilukan kembali terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Sumenep. Seorang siswa asal Kecamatan Talango terpaksa menangguhkan masa depannya, setelah gagal lulus dari madrasah tempat ia belajar selama tiga tahun. Penyebabnya? Dugaan penggunaan ijazah SD yang tidak terbaca sistem dan tidak memiliki riwayat pendidikan yang sah.
Ironisnya, kasus ini tidak muncul dari praktik individu semata, tetapi diduga kuat merupakan akibat dari lemahnya pengawasan administrasi lembaga pendidikan serta longgarnya sistem verifikasi dokumen peserta didik di tingkat dasar.
Kronologi bermula ketika siswa tersebut keluar dari MI Nurul Jadid pada tahun 2019 saat masih duduk di kelas 3. Ia tidak mengantongi surat pindah resmi, namun tetap diterima di SDI At-Tauhiddiyah. Pada 2022, ia melanjutkan ke MTs Nurul Jadid menggunakan ijazah dari SDI tersebut.
Masalah mulai mencuat saat pihak madrasah kesulitan memasukkan data siswa itu ke dalam sistem. Ijazah yang digunakan tidak dapat dikenali, dan riwayat pendidikan sebelumnya pun tidak ditemukan. Dugaan pemalsuan ijazah pun tak terelakkan, walau hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Selama dua tahun siswa tersebut mengikuti kegiatan belajar mengajar, namun tidak dapat mengikuti proses kelulusan karena sistem PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) hanya mencatat dua tahun masa belajar. Padahal secara faktual, ia telah menjalani tiga tahun penuh.
Pihak madrasah telah berupaya melakukan negosiasi agar siswa tetap bisa mengikuti Ujian Madrasah, namun sistem tidak memberikan celah. Akibatnya, siswa dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Kepada TrendiKabar.com, Ketua Yayasan Nurul Jadid Talango, Madri Esa Rahman, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/6/2025), membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya, itu fakta. Hal itu baru diketahui ketika data siswa tidak terkoneksi dengan sistem seperti Dapodik maupun dinas terkait,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi cermin buram dari tata kelola pendidikan di tingkat lokal yang masih menyisakan banyak celah. Ketika sistem lebih mengedepankan data daripada realita lapangan, maka muridlah yang menjadi korban. Lembaga pendidikan semestinya tidak hanya fokus pada input data, tapi juga memastikan validitas dan proses perpindahan siswa berjalan sesuai prosedur.
Tim redaksi TrendiKabar.com akan melakukan investigasi lanjutan untuk menelusuri pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Jangan sampai siswa menjadi korban atas kelalaian sistem yang semestinya menjamin hak pendidikan bagi setiap anak.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























