SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Sepasang suami istri di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mengaku syok setelah mengetahui rumah mereka telah dilelang oleh bank akibat kredit macet. Mereka menyebut tak pernah menerima pemberitahuan resmi soal proses maupun hasil lelang tersebut.
Rumah dua lantai yang dijaminkan oleh AS untuk pinjaman sekitar Rp150 juta itu disebut telah berpindah tangan. Namun hingga kini, ia belum mengetahui siapa pembelinya, sementara barang-barang miliknya masih berada di dalam rumah tersebut.
“Saya tahunya rumah itu sudah laku dari omongan keluarga. Tapi saya sendiri belum pernah tahu siapa pembelinya, dan barang-barang saya masih di dalam semua,” ungkap AS, Senin (7/7/2025).
Selain AS, sang istri, HA, juga diketahui memiliki pinjaman lain di BRI dengan jaminan rumah berbeda di kawasan Bangselok. Meski demikian, pasangan ini berharap rumah di Ambunten Timur masih bisa diselamatkan atau dibeli kembali.
Saat dikonfirmasi ke Kantor BRI Cabang Sumenep, wartawan menemui Ihwan, salah satu petugas yang disebut mengetahui proses tersebut. Namun Ihwan enggan menjelaskan secara rinci dan menyarankan agar urusan lelang ditanyakan ke instansi lain.
“Pak Ruli sampaikan ke saya lewat telepon, rumah itu sudah terjual seminggu lalu lewat proses lelang,” ujarnya. “Tapi soal lelang itu bukan dari kami langsung, itu urusan KPKNL Pamekasan.”
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana koordinasi antara BRI dan KPKNL berjalan terbuka, terutama kepada debitur?
Ruli, petugas BRI yang sedang cuti dan disebut sebagai pihak yang mengurus proses lelang, mengaku bahwa prosedur sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Debitur sudah lama menunggak. Kami sudah kirim SP1, SP2, SP3, bahkan pernah ditawari restrukturisasi. Karena tidak ada penyelesaian, rumah kami proses lelang lewat KPKNL Pamekasan,” kata Ruli saat dihubungi via telepon.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang pribadi yang masih ada di rumah tidak termasuk dalam objek lelang, dan tetap menjadi hak milik debitur.
Namun saat ditanya soal siapa pembeli rumah tersebut, Ruli menyatakan bahwa bank tidak berkewajiban menyampaikan hal itu kepada debitur.
“Kalau pembelinya tidak mau bertemu, ya kami tidak bisa memaksa. Tapi kalau mau dijembatani dan dua pihak setuju, bisa saja,” tambahnya.
Klaim bahwa proses lelang berada di bawah wewenang KPKNL Pamekasan mempertegas posisi BRI sebagai pihak yang melepaskan tanggung jawab teknis kepada lembaga lain. Namun hingga berita ini ditulis, AS maupun keluarganya mengaku tidak pernah mendapat surat resmi baik dari BRI maupun dari KPKNL.
Di tengah upaya lembaga keuangan menekan kredit macet, komunikasi yang terbuka seharusnya tetap dijaga. Terlebih jika menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal.
“Yang kami sesalkan bukan cuma rumahnya yang hilang, tapi kami tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya dan bagaimana barang-barang kami di dalam,” ujar salah satu anggota keluarga AS.
Hilangnya transparansi dalam proses ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem komunikasi antarlembaga. Padahal, dalam kasus seperti ini, hak atas informasi bukan sekadar formalitas administratif melainkan bentuk perlindungan sosial terhadap warga yang terdampak.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























