SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Kelompok, Tri Ahmad, membantah tuduhan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Suhriyani. Ia menegaskan, pihaknya telah menguasai objek tanah sejak 2018 melalui pembelian sah, sehingga klaim penyerobotan dinilai tidak tepat.
“Kami menguasai objek tanah itu sejak 2018 tanpa pernah ada keberatan dari pihak pelapor, Suhriyani. Bahkan kami memfasilitasi tempat tinggalnya, mulai dari pemasangan listrik hingga penampungan air. Kenapa baru sekarang ada laporan penyerobotan?” kata Tri Ahmad dengan nada tegas, Jumat (15/8/2025).
Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik laporan tersebut. “Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang mencoba memelintir persoalan ini,” ujarnya.
Tri Ahmad juga menjelaskan, tanah yang dipersoalkan sudah dibeli oleh kelompoknya pada 2018 menggunakan dana partisipasi seluruh anggota. Transaksi dilakukan sah dengan akta jual beli yang ditandatangani bersama. Adapun yayasan yang disebut dalam laporan, menurutnya, hanyalah penerima manfaat, bukan pembeli tanah.
Lebih jauh, ia menyinggung soal sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2024 melalui program PRONA 2023. Menurutnya, sertifikat tersebut cacat administrasi karena mengabaikan fakta jual beli yang sudah berlangsung hampir dua dekade lalu.
“Atas terbitnya sertifikat itu, kami siap menempuh jalur hukum. Kami akan mengajukan pemblokiran sertifikat sekaligus melaporkan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, agar publik mendapat informasi yang berimbang.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























