SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Rencana replacement (relokasi) Pelabuhan UPP Kelas III Sapudi memunculkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan pemerintah terhadap pekerja lokal. Sebanyak 63 kuli bongkar muat yang selama ini menggantungkan nafkah di pelabuhan tersebut mengajukan surat keberatan resmi kepada Direktorat Jenderal Hubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Langkah para kuli ini tidak berdiri sendiri. Mereka mendapat dukungan penuh dari enam organisasi besar di Pulau Sapudi: MWC NU Gayam, PC Muhammadiyah Gayam, Pemuda Muhammadiyah Gayam, KAHMI Sapudi, IKA PMII Sapudi, dan GP Ansor Gayam. Dukungan lintas organisasi ini menunjukkan bahwa penolakan masyarakat tidak dapat dianggap sebagai isu kecil.
Dalam surat keberatannya, para kuli menilai rencana relokasi pelabuhan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan yang telah mereka jalani selama puluhan tahun. Mereka menyoroti minimnya pelibatan masyarakat, serta absennya penjelasan komprehensif mengenai dampak sosial ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Perubahan lokasi pelabuhan bisa memutus mata rantai ekonomi masyarakat Gayam yang bergantung pada arus barang,” kata Sunar, Koordinator Kuli Pelabuhan, Sabtu (22/11/2025).
Kekhawatiran tersebut mencakup potensi menurunnya kesempatan kerja, bertambahnya biaya operasional, serta terganggunya stabilitas ekonomi keluarga yang selama ini bertumpu pada aktivitas bongkar muat.
Enam organisasi yang memberikan dukungan menyebut bahwa kebijakan pembangunan tidak semestinya meminggirkan masyarakat kecil. Absennya dialog terbuka dianggap sebagai salah satu titik lemah dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua IKA PMII Sapudi, Hasan Al Hakiki, mendorong pemerintah untuk membuka ruang pembahasan yang transparan.
“Pembangunan tidak boleh lepas dari kepentingan masyarakat akar rumput. Pemerintah perlu menjelaskan dasar kebijakan dan memastikan tidak ada kelompok yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa organisasi publik akan terus mendampingi para kuli dalam mencari solusi yang adil, termasuk mendorong pemerintah mengevaluasi kembali seluruh proses perencanaan.
Dalam tuntutannya, para kuli meminta Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk:
1. Meninjau ulang rencana relokasi Pelabuhan Sapudi.
2. Melibatkan masyarakat terdampak secara langsung dalam perencanaan.
3. Menjamin keberlanjutan mata pencaharian warga, terutama pemilik perahu dan pekerja bongkar muat.
4. Menyusun solusi yang tidak menimbulkan ketidakpastian sosial.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pemilihan lokasi baru, kajian dampak sosial, maupun mekanisme pelibatan masyarakat. Minimnya informasi ini memicu kekhawatiran bahwa proses relokasi tidak didasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat, melainkan sekadar proyek yang berjalan tanpa konsultasi publik yang memadai.
Pelabuhan Sapudi merupakan satu-satunya simpul mobilitas barang dan orang bagi ribuan warga di pulau tersebut. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut pelabuhan termasuk relokasi dituntut untuk dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Editor : (Red)



























