JAKARTA, (TrendiKabar.com) — Pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap dijamin dalam sistem hukum nasional, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku sejak awal Januari 2026.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan mengatur batasan terhadap tindakan yang secara jelas menyerang kehormatan dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu tidak ada masalah. Masyarakat sudah bisa membedakan mana kritik dan mana penghinaan,” ujar Supratman saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut Supratman, kritik yang disampaikan secara rasional, berbasis fakta, dan ditujukan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari demokrasi dan tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang bersifat merendahkan, menyerang pribadi, atau tidak senonoh.
Penegasan Menteri ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat.
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP harus dibaca secara utuh, termasuk bagian penjelasannya. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang kritik, termasuk kritik keras terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi. Kritik tetap boleh, termasuk dalam bentuk demonstrasi. Yang dilarang adalah menista atau memfitnah,” kata Edward.
Edward menambahkan, dalam KUHP baru telah ditegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Selain itu, pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Menurut pemerintah, pengaturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat jabatan kepala negara dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menyampaikan kritik selama dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengandung fitnah, serta tidak menyerang kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
Editor : (Red)



























