Menkum Pastikan Kritik ke Presiden–Wapres Tetap Dijamin, KUHP Baru Hanya Menyasar Fitnah dan Penghinaan

- Publisher

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM saat memberikan keterangan pers terkait Pasal 218 KUHP baru di Jakarta

Foto: Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM saat memberikan keterangan pers terkait Pasal 218 KUHP baru di Jakarta

JAKARTA, (TrendiKabar.com) — Pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap dijamin dalam sistem hukum nasional, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku sejak awal Januari 2026.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan mengatur batasan terhadap tindakan yang secara jelas menyerang kehormatan dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu tidak ada masalah. Masyarakat sudah bisa membedakan mana kritik dan mana penghinaan,” ujar Supratman saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menurut Supratman, kritik yang disampaikan secara rasional, berbasis fakta, dan ditujukan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari demokrasi dan tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang bersifat merendahkan, menyerang pribadi, atau tidak senonoh.

Penegasan Menteri ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP harus dibaca secara utuh, termasuk bagian penjelasannya. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang kritik, termasuk kritik keras terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi. Kritik tetap boleh, termasuk dalam bentuk demonstrasi. Yang dilarang adalah menista atau memfitnah,” kata Edward.

Edward menambahkan, dalam KUHP baru telah ditegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Selain itu, pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Menurut pemerintah, pengaturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat jabatan kepala negara dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menyampaikan kritik selama dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengandung fitnah, serta tidak menyerang kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
Dari Gerakan Kemanusiaan ke Panggung Asia, Bang Ali Dedikasikan Dua Penghargaan untuk Yatim dan Dhuafa
Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut
Dewan Pers Warning Keras Wartawan Waspada Jerat UU ITE dan KUHP
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Pemberi Masuk Tahanan
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Mantan Jampidsus Tersandung Dugaan Korupsi dan TPPU
Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Sabtu, 26 September 2026 - 12:31 WIB

Dari Gerakan Kemanusiaan ke Panggung Asia, Bang Ali Dedikasikan Dua Penghargaan untuk Yatim dan Dhuafa

Kamis, 24 September 2026 - 02:38 WIB

Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dewan Pers Warning Keras Wartawan Waspada Jerat UU ITE dan KUHP

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB