Menkum Pastikan Kritik ke Presiden–Wapres Tetap Dijamin, KUHP Baru Hanya Menyasar Fitnah dan Penghinaan

- Publisher

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM saat memberikan keterangan pers terkait Pasal 218 KUHP baru di Jakarta

Foto: Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM saat memberikan keterangan pers terkait Pasal 218 KUHP baru di Jakarta

JAKARTA, (TrendiKabar.com) — Pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap dijamin dalam sistem hukum nasional, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku sejak awal Januari 2026.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan mengatur batasan terhadap tindakan yang secara jelas menyerang kehormatan dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu tidak ada masalah. Masyarakat sudah bisa membedakan mana kritik dan mana penghinaan,” ujar Supratman saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menurut Supratman, kritik yang disampaikan secara rasional, berbasis fakta, dan ditujukan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari demokrasi dan tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang bersifat merendahkan, menyerang pribadi, atau tidak senonoh.

Penegasan Menteri ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP harus dibaca secara utuh, termasuk bagian penjelasannya. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang kritik, termasuk kritik keras terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi. Kritik tetap boleh, termasuk dalam bentuk demonstrasi. Yang dilarang adalah menista atau memfitnah,” kata Edward.

Edward menambahkan, dalam KUHP baru telah ditegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Selain itu, pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Menurut pemerintah, pengaturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat jabatan kepala negara dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menyampaikan kritik selama dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengandung fitnah, serta tidak menyerang kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Penuhi Panggilan KPK, H. Her Kooperatif Berikan Keterangan sebagai Saksi
KPK Mulai Bidik “Mafia Pita Cukai”? Pengusaha Rokok Asal Malang Johan Sugiarto Dipanggil
Penuh Haru, Sertijab Danlanal Batuporon Digelar: Letkol Laut (P) Ari Wibowo Resmi Jabat Komandan
AKBP Rivanda Dimutasi ke Blitar, AKBP Anang Hardianto Resmi Jabat Kapolres Sumenep
KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Masuki Era Pembaruan
Plt Camat Sapudi Berani “Nantang” Edaran Menteri Perhubungan? Proyek Vital Pelabuhan Justru Dihentikan
PBNU Gelar Rapat Darurat, Minta Yahya Cholil Staquf Mundur dalam 3 Hari Terkait Polemik AKN NU
LSM Desak KPK Turun ke Sumenep: Dugaan Korupsi Menggurita, Publik Jangan Jadi Korban

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 01:06 WIB

Penuhi Panggilan KPK, H. Her Kooperatif Berikan Keterangan sebagai Saksi

Jumat, 3 April 2026 - 17:36 WIB

KPK Mulai Bidik “Mafia Pita Cukai”? Pengusaha Rokok Asal Malang Johan Sugiarto Dipanggil

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Penuh Haru, Sertijab Danlanal Batuporon Digelar: Letkol Laut (P) Ari Wibowo Resmi Jabat Komandan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

AKBP Rivanda Dimutasi ke Blitar, AKBP Anang Hardianto Resmi Jabat Kapolres Sumenep

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:41 WIB

Menkum Pastikan Kritik ke Presiden–Wapres Tetap Dijamin, KUHP Baru Hanya Menyasar Fitnah dan Penghinaan

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB