JAKARTA, (TrendiKabar.com) 2 Januari 2026 — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku secara nasional mulai hari ini. Pemberlakuan KUHAP baru ini berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga telah ditetapkan sebelumnya, menandai babak baru sistem peradilan pidana di Indonesia.
KUHAP baru disahkan setelah melalui proses pembahasan panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan sejak 1981 dan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Dalam KUHAP terbaru, terdapat sejumlah pembaruan mendasar, di antaranya penguatan prinsip due process of law, penegasan perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, serta penyesuaian mekanisme hukum acara agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur perluasan alat bukti yang sah, pemanfaatan teknologi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, serta penguatan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif pada jenis tindak pidana tertentu.
Pemerintah menyatakan bahwa aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, telah melakukan penyesuaian prosedur dan standar operasional untuk mengimplementasikan KUHAP baru secara bertahap dan terukur.
Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum menilai penerapan KUHAP baru tetap memerlukan pengawasan publik yang ketat.
Mereka mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak dijalankan secara berlebihan dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta perlindungan hak warga negara.
Pemberlakuan KUHAP baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Editor : (Red)



























