Oleh: Dafa Irwanto S., Pimpinan Redaksi, TrendiKabar.com
SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Dana Desa merupakan instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk memperkuat kemandirian desa sekaligus memperpendek jarak antara negara dan warga. Dalam konstruksi hukum, Dana Desa bukan sekadar transfer anggaran, melainkan amanat pengelolaan keuangan negara yang melekat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Dalam konteks Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, munculnya permohonan audiensi terbuka terkait realisasi Dana Desa periode 2023–2025 senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar sejatinya harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah. Audiensi bukan instrumen tuduhan, melainkan ruang klarifikasi. Ia hadir justru untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai regulasi dan dapat dipahami oleh masyarakat sebagai pemilik kepentingan utama.
Namun, ketiadaan respons dari Kepala Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas permohonan klarifikasi tersebut menimbulkan persoalan tersendiri. Bukan karena diam itu otomatis menandakan kesalahan, melainkan karena diam dalam urusan publik berpotensi meniadakan prinsip keterbukaan yang dijamin undang-undang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara normatif menegaskan bahwa pemerintah desa wajib membuka akses informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam kerangka itu, transparansi bukanlah sikap sukarela, tetapi kewajiban hukum yang melekat pada jabatan publik.
Lebih jauh, posisi BPD sebagai lembaga pengawas internal desa seharusnya menjadi garda depan dalam memastikan prinsip tersebut berjalan. Ketika BPD tidak mengambil peran komunikatif di tengah tuntutan transparansi, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja eksekutif desa, tetapi juga efektivitas mekanisme check and balance di tingkat lokal.
Sebagai insan pers, saya hanya berharap kepada Kepala Desa Poja dan BPD Desa Poja agar bersikap legowo dan tidak merasa perlu takut untuk menyampaikan penjelasan kepada publik. Ruang hak konfirmasi dan hak jawab telah saya berikan secara etis dan profesional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. Namun ketika ruang tersebut tidak dimanfaatkan, publik pada akhirnya hanya menerima satu sikap yang sama: diam.
Dalam teori tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), komunikasi publik merupakan elemen krusial dalam menjaga legitimasi kekuasaan. Ketika pejabat publik memilih tidak merespons pertanyaan masyarakat, ruang interpretasi publik justru melebar dan membuka potensi spekulasi yang sebetulnya dapat dicegah melalui penjelasan terbuka.
Perlu ditegaskan, permintaan klarifikasi bukan bentuk delegitimasi pemerintah desa. Sebaliknya, ia merupakan sarana penguatan kepercayaan publik. Pemerintahan yang transparan tidak diukur dari seberapa sedikit pertanyaan yang muncul, melainkan dari seberapa siap ia menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, diam memang bukan pelanggaran pidana. Namun dalam etika pemerintahan, diam terhadap pertanyaan publik adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga atas informasi. Dan ketika hak itu diabaikan, yang tergerus bukan hanya citra pejabat, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi desa secara keseluruhan.
Pada akhirnya, jabatan publik bukan tentang seberapa lama seseorang mampu bertahan dari sorotan, melainkan seberapa berani ia berdiri di bawah cahaya keterbukaan. Sebab kekuasaan yang dijaga dengan keheningan mungkin terasa aman hari ini, tetapi hanya transparansi yang mampu menjaga kepercayaan dalam jangka panjang.
Editor : (Red)



























