SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama di Kabupaten Sumenep mencuat ke publik. Seorang perempuan berinisial H mengaku dihamili oleh oknum ASN berinisial S setelah keduanya menjalin hubungan pribadi selama beberapa tahun.
Menurut pengakuan H, hubungan dengan S bermula sejak tahun 2023 dan semakin dekat hingga berujung pada hubungan intim di luar ikatan pernikahan yang sah.
Memasuki tahun 2025, H mengaku dirinya hamil. Ia menyebut sebelum kehamilan terjadi, S sempat berjanji akan menikahinya apabila dirinya sampai mengandung.
“S pernah berjanji kepada saya, kalau saya sampai hamil dia akan menikahi dan bertanggung jawab,” ujar H saat memberikan keterangan.
Janji tersebut, kata H, membuat dirinya tetap mempertahankan hubungan tersebut dengan harapan S benar-benar menepati komitmennya. Namun setelah kehamilan terjadi, situasi justru berubah.
Ketika H menuntut kepastian tanggung jawab, S disebut mulai memberikan berbagai alasan. Salah satunya karena ia telah memiliki istri dan anak yang masih menempuh pendidikan.
“Dia bilang masih punya istri dan anak yang harus ditanggung. Katanya sebagai ASN harus menjaga perilaku dan integritas,” kata H menirukan alasan yang disampaikan S.
Pernyataan tersebut membuat H mempertanyakan sikap S, karena menurutnya alasan itu baru muncul setelah dirinya hamil.
“Kenapa baru memikirkan itu ketika saya sudah hamil,” ujarnya.
H juga mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 dirinya diminta datang ke Sumenep dengan alasan akan dinikahi sekaligus agar kehamilannya dijaga.
Namun sesampainya di Sumenep, ia mengaku justru ditempatkan di rumah salah satu kerabat S dan tidak diperbolehkan keluar.
“Saya diminta datang ke Sumenep dengan alasan akan dinikahi dan menjaga anak yang saya kandung. Tapi setelah sampai di sana saya malah ditempatkan di rumah saudaranya dan tidak diizinkan keluar,” ungkap H.
Saat itu, menurut H, usia kandungannya telah memasuki delapan bulan dan dirinya mengalami tekanan psikologis.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, H akhirnya memutuskan meninggalkan tempat tersebut dan pulang menggunakan travel.
“Saya pergi karena merasa tertekan memikirkan kondisi kandungan saya yang sudah delapan bulan,” katanya.
Namun langkah tersebut justru dijadikan alasan oleh S untuk menolak bertanggung jawab.
“Dia menuduh saya pergi bersama laki-laki. Padahal yang mengantar saya hanya sopir travel,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama yang secara etik dan disiplin kepegawaian diwajibkan menjaga perilaku, integritas, serta nama baik institusi.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan tanggung jawab, H akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak berwajib agar ada keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep pada Senin (9/3/2026), pihak humas yang ditemui menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti secara internal.
“Apa yang menjadi informasi ini akan kami tindak lanjuti terlebih dahulu dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar pihak humas saat ditemui awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, S yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























