SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 telah diterbitkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Surat dari Gubernur memang sudah ada, namun kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/3/2026).
Di tengah belum diterapkannya WFH, Pemkab Sumenep mulai mengarahkan kebijakan alternatif yang berfokus pada efisiensi energi. ASN diimbau untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda, termasuk sepeda listrik, jika jarak tempat tinggal ke kantor maksimal 5 kilometer.
Kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan pada Jumat pekan ini sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan energi nasional.
Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penggunaan energi di lingkungan instansi pemerintah.
Pemkab Sumenep menilai, selain berdampak pada penghematan BBM, kebijakan ini juga mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























