SUMENEP (TrendiKabar.com) – Dugaan perubahan data pertanahan di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, kembali jadi sorotan. Laporan warga berinisial ARL yang diterima Polres Sumenep pada 24 Februari 2026 menyeret nama B, suami Kepala Desa Rismawati, sebagai terlapor.
Kasus ini terkait dugaan perubahan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pencantuman Nomor Induk Bidang (NIB) atas lahan yang disengketakan.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik soal legalitas kepemilikan lahan dan potensi konflik agraria di tingkat desa.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (24/2/26), B tidak memberikan jawaban tegas. Alih-alih menjawab tudingan, ia malah membalas dengan serangkaian pertanyaan terkait detail data yang menurutnya belum jelas:
“Waalaikum salam. Mohon info detailnya terkait perubahan NOP tersebut atas nama siapa dan diubah atas nama siapa dan di tahun berapa. Pengajuan tahun berapa? Apakah saudara tahu di tahun 2023 atas nama siapa? Makanya saya ingin tahu dulu data yang saudara miliki tahun 2023 itu atas nama siapa. Permohonan oleh desa atau pribadi,” tulis B.
Tak hanya itu, B juga meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung.
“Kalau mau konfirmasi silakan ketemu secara langsung saja, Mas. Agar tidak terjadi penulisan yang salah, saya minta klarifikasi secara langsung besok 11.30,” tulisnya kembali.
Respons tersebut dianggap mengelak dari inti pertanyaan, padahal redaksi hanya ingin mengetahui: apakah B bertindak dalam kapasitas resmi sebagai perangkat desa atau dalam kapasitas pribadi. Sikap B yang “bertanya balik” ini menimbulkan tanda tanya publik: menghindari jawaban atau ada data yang sengaja dirahasiakan?
Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Sumenep. Administrasi pertanahan bukan sekadar angka dan dokumen, tetapi menyangkut kepastian hukum, hak warga, dan stabilitas sosial di tingkat desa. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar penyelidikan berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak tertentu.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























