SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kian memanas. Seorang warga kini secara terbuka menantang Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan permainan tanah di Desa Kebundadap Timur.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial ARL ke Polres Sumenep pada Selasa (24/2/2026) malam, terkait dugaan perubahan data administrasi lahan miliknya tanpa proses yang pernah ia lakukan.
Namun, perkara tersebut kini berkembang jauh lebih serius.
Setelah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, ARL melalui kuasa hukumnya menyatakan adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis dan terstruktur.
ARL mengaku terkejut saat mengetahui lahannya tiba-tiba berubah status. Ia baru menyadari hal tersebut setelah muncul banner di lokasi yang menyatakan penguasaan lahan oleh pihak pemerintah desa.
Penelusuran lanjutan menemukan adanya perubahan Nomor Objek Pajak (NOP) serta munculnya Nomor Induk Bidang (NIB) atas lahan seluas kurang lebih 62 meter persegi yang diklaim miliknya.
Kerugian yang dialami ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun yang lebih mengejutkan, temuan lanjutan justru mengarah pada dugaan penguasaan kawasan pesisir yang diduga merupakan wilayah lindung berupa hutan mangrove dan sempadan pantai.
Melalui kuasa hukumnya, Zahid Ubaidillah bersama tim dari Law Office Andycha & Partner, mengungkap bahwa indikasi tersebut diperkuat dari penelusuran data digital pertanahan.
Fakta mencuat setelah dilakukan pengecekan melalui situs resmi BHUMI ATR/BPN, yang menunjukkan adanya Nomor Induk Bidang (NIB) di kawasan yang patut diduga sebagai area lindung.
“Ini bukan lagi soal sengketa biasa. Ada indikasi mafia tanah yang bekerja sistematis. Data muncul, status berubah, sementara pemilik sah tidak pernah merasa mengurus apapun,” tegas Zahid.
Ia menilai, munculnya dokumen kepemilikan di kawasan yang diduga mangrove merupakan kejanggalan serius yang tidak mungkin terjadi tanpa adanya rantai proses yang bermasalah sejak tingkat bawah.
“Kalau kawasan mangrove bisa berubah jadi hak milik, ini alarm keras. Ini harus dibongkar, tidak cukup hanya klarifikasi administratif,” lanjutnya.
Pihaknya kini secara resmi mendesak Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa.
Warga bahkan secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas Pemerintah Desa Kebundadap Timur jika terbukti terlibat.
Sebab, dalam praktik pertanahan, riwayat awal tanah hingga terbitnya surat keterangan sangat bergantung pada administrasi desa.
Jika terbukti ada manipulasi, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana serius, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga penguasaan kawasan lindung secara ilegal.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati, melalui WhatsApp pada 30 Maret 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya, pesan yang dikirim sempat berstatus centang satu saat upaya konfirmasi sebelumnya, diduga nomor wartawan sempat diblokir. Kini, pesan tersebut tampak berstatus centang dua.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya merugikan warga, tapi juga menghancurkan ekosistem pesisir dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Zahid.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























