Dugaan Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Somasi PLN Sumenep untuk Kedua Kalinya, PLN Angkat Bicara

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PLN ULP Sumenep.

Foto: Kantor PLN ULP Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penebangan pohon tanpa izin terjadi di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini melibatkan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Mahyuni, yang mengaku sebagai ahli waris lahan di lokasi tersebut, melayangkan somasi kepada pihak PLN terkait penebangan tiga pohon yang disebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tiga pohon tersebut terdiri dari dua pohon siwalan (lontar) dan satu pohon mimba (intaran).

Menurut keterangan Mahyuni, peristiwa penebangan terjadi pada 16 Maret 2026 dan diduga berkaitan dengan kegiatan pembentangan jaringan listrik. Ia menyampaikan bahwa somasi pertama dikirimkan pada 27 April 2026. Karena belum ada tanggapan, somasi kedua kemudian dilayangkan pada 3 Mei 2026.

Mahyuni menaksir kerugian materiil akibat kejadian tersebut sekitar Rp10 juta. Ia juga mengaku telah menempuh upaya non-litigasi sebelum melayangkan somasi, antara lain melalui audiensi pada 14 April 2026 serta penyampaian aspirasi pada 24 April 2026. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan, khususnya terkait ganti rugi.

Ia menyebut telah memiliki bukti pengiriman serta bukti bahwa surat somasi telah diterima oleh pihak PLN.

Di sisi lain, Manajer PLN ULP Sumenep, Achmad Suaidi, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait somasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa persoalan di lapangan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN.

“Perlu dilihat juga keterlibatan pihak lain di lapangan, serta peran masyarakat dalam hal ini,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan lebih lengkap dari pihak terkait.

Mahyuni menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi serta prosedur yang jelas dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan aset milik masyarakat.

Penulis : Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Harga Tiket Bola Voli “Naik Diam-diam” di Piala Bupati Sumenep 2026, Ujian Transparansi Panitia di Ruang Publik
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI
Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah
MBG Sumenep Kembali Disorot, Makanan Diduga Berbau dan SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Berulang Kali Dikeluhkan
Jelang Panen Semangka di Lombang, Petani dan Pengulak Harap Harga Menguat
Naik Penyidikan, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Perangkat Desa Poja Seret Kades
Antusias Warga Membludak, Isbat Nikah Keliling di Nyabakan Timur Permudah Akses Buku Nikah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Dugaan Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Somasi PLN Sumenep untuk Kedua Kalinya, PLN Angkat Bicara

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:02 WIB

Harga Tiket Bola Voli “Naik Diam-diam” di Piala Bupati Sumenep 2026, Ujian Transparansi Panitia di Ruang Publik

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:53 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Kebundadap Timur Disentuh Inspektorat, Ujian Serius Pengawasan Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 20:16 WIB

MBG Sumenep Kembali Disorot, Makanan Diduga Berbau dan SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Berulang Kali Dikeluhkan

Berita Terbaru

Opini

Panggung yang Tidak Pernah Sepi

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:36 WIB

Opini

LSM: Lapar Siang Malam

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:52 WIB

Opini

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:53 WIB