SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penebangan pohon tanpa izin terjadi di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini melibatkan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
Mahyuni, yang mengaku sebagai ahli waris lahan di lokasi tersebut, melayangkan somasi kepada pihak PLN terkait penebangan tiga pohon yang disebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tiga pohon tersebut terdiri dari dua pohon siwalan (lontar) dan satu pohon mimba (intaran).
Menurut keterangan Mahyuni, peristiwa penebangan terjadi pada 16 Maret 2026 dan diduga berkaitan dengan kegiatan pembentangan jaringan listrik. Ia menyampaikan bahwa somasi pertama dikirimkan pada 27 April 2026. Karena belum ada tanggapan, somasi kedua kemudian dilayangkan pada 3 Mei 2026.
Mahyuni menaksir kerugian materiil akibat kejadian tersebut sekitar Rp10 juta. Ia juga mengaku telah menempuh upaya non-litigasi sebelum melayangkan somasi, antara lain melalui audiensi pada 14 April 2026 serta penyampaian aspirasi pada 24 April 2026. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan, khususnya terkait ganti rugi.
Ia menyebut telah memiliki bukti pengiriman serta bukti bahwa surat somasi telah diterima oleh pihak PLN.
Di sisi lain, Manajer PLN ULP Sumenep, Achmad Suaidi, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait somasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa persoalan di lapangan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN.
“Perlu dilihat juga keterlibatan pihak lain di lapangan, serta peran masyarakat dalam hal ini,” ujarnya, Senin (4/5/26).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan lebih lengkap dari pihak terkait.
Mahyuni menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi serta prosedur yang jelas dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan aset milik masyarakat.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)



























