SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Status kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pemberhentian perangkat Desa Poja, Kecamatan Gapura, resmi naik ke penyidikan. Kepolisian Resor Sumenep menilai terdapat indikasi tindak pidana dalam dokumen administrasi yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial (H), perangkat desa yang diberhentikan. Ia membantah pernah mengundurkan diri dan mengaku tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan dalam dokumen resmi desa.
Masalahnya, dokumen itulah yang diduga menjadi dasar keputusan administratif. Jika terbukti tidak sah, seluruh proses pemberhentian berpotensi cacat hukum.
Kuasa hukum H, Andy Chairul Anwar, menyebut penyidikan ini akan menguji keaslian dokumen sekaligus membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan sekadar sengketa jabatan. Ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak dibuat oleh pihak yang bersangkutan,” katanya.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 April 2026, penyidik menggunakan pasal terkait pembuatan atau penggunaan surat palsu dalam KUHP Nasional.
Nama Kepala Desa Poja berinisial RY turut disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan proses pemberhentian. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan.
Sejumlah sumber menyebut, praktik administratif di tingkat desa kerap berjalan tanpa verifikasi ketat, membuka ruang manipulasi dokumen. Jika dugaan ini terbukti, kasus di Desa Poja bisa menjadi preseden serius bagi tata kelola pemerintahan desa di Sumenep.
Penyidik kini menelusuri asal-usul dokumen yang dipersoalkan, termasuk pihak yang membuat dan menggunakannya. Tahap penyidikan membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























