Dua Pemuda Diamankan di Depan Taman Tajamara, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua pelaku yang ditangkap KUR (20), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Foto : Kedua pelaku yang ditangkap KUR (20), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Suasana malam di depan Taman Tajamara mendadak berubah mencekam saat Tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri melalui Kasi Humas AKP Widiarti SH.

“Operasi ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi perusak generasi muda di Kabupaten Sumenep,” tegas AKBP Henri Noveri melalui AKP Widiarti, Kamis (16/1/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah KUR (20), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari tangan pelaku KUR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat ± 0,36 gram, alat hisap sederhana, satu pipet kaca dengan sisa sabu, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild, dan satu unit ponsel iPhone 11 putih.

Foto : barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat ± 0,36 gram. 

Sementara itu, dari pelaku MFQ, aparat menemukan satu unit ponsel iPhone 13 Pro emas, yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di lokasi.

“Ketika kami geledah, sabu ditemukan dalam bungkus rokok milik KUR. Pelaku langsung mengakui kepemilikannya,” jelas AKP Widiarti.

Kedua pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Ini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi bentuk perang terhadap narkoba. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga generasi muda,” ujar AKP Widiarti.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba bisa hadir di mana saja, termasuk di tempat yang dianggap aman. Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Mari kita bersama menjaga Sumenep dari ancaman narkotika. Generasi kita terlalu berharga untuk dirusak oleh barang haram ini,” tutup AKP Widiarti.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:44 WIB

Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

Opini

“Jenderal yang Tak Menunggu Telepon”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB