SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan bantuan kepada Nuruddin (50), seorang guru SMA di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Nuruddin menjadi korban pengancaman dan perusakan sepeda motor oleh seorang pemuda berinisial AQ (19).
Bantuan berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp15 juta diserahkan langsung oleh Said Abdullah didampingi istrinya, Khalidah Ayu Winarti, dan anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Abrari, di Sumenep pada Selasa (28/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Said menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa Nuruddin, yang telah mengabdikan diri selama hampir 30 tahun sebagai guru honorer.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Seorang guru seharusnya mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang layak. Profesi guru adalah pekerjaan mulia yang berjasa besar bagi kemajuan bangsa. Apa yang kita capai hari ini tidak lepas dari peran guru,” ujarnya.
Said juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, terutama di wilayah Madura. “Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kekerasan terhadap guru atau siapa pun tidak boleh terjadi lagi,” tambahnya.
Guru Haru Terima Bantuan
Dengan mata berkaca-kaca, Nuruddin mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih kepada Bapak MH Said Abdullah dan Ibu atas perhatian dan bantuannya. Ini sangat berarti bagi saya,” ungkapnya.
Nuruddin menegaskan kejadian yang dialaminya tidak akan mengurangi semangatnya untuk terus mengabdi di dunia pendidikan. “Saya tetap berkomitmen melanjutkan tugas sebagai guru. Semoga kejadian seperti ini tidak menimpa guru-guru lain,” harapnya.
Kronologi Insiden
Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025), Nuruddin mengalami peristiwa tragis ketika sepeda motornya dibakar oleh AQ, seorang pemuda yang mengancamnya dengan senjata tajam. Kejadian ini diduga dipicu oleh persoalan ketersinggungan.
Sepeda motor yang dibakar AQ sebenarnya adalah kendaraan pinjaman. Kehilangan motor tersebut sempat mengganggu aktivitas mengajar Nuruddin, yang selama ini hanya mengandalkan penghasilan kurang dari Rp1 juta per bulan sebagai guru honorer.
Kehidupan Nuruddin sendiri penuh keterbatasan. Ia tinggal di rumah kecil berukuran 3×3 meter berdinding anyaman bambu di Dusun Sabuah, Desa Pajanangger. Rumahnya kerap bocor saat hujan, tanpa fasilitas kamar mandi, sehingga ia harus menumpang mandi di masjid.
AQ Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaku AQ telah diamankan pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan barang, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kehidupan Nuruddin dapat kembali stabil, dan insiden serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.
Penulis : Harnawi/Mat Halil
Editor : Dafa



























