Aktivis dan Keluarga Korban Tuntut Keadilan dalam Kasus Nihayatus Sa’adah

- Publisher

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025).

Foto : Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025).

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025). Mereka menuntut agar kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga pasal pembunuhan berencana.

Aksi yang diikuti puluhan orang ini sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum akhirnya pihak Kejaksaan bersedia menemui mereka. Massa menilai dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan beratnya kasus yang menimpa korban.

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa kejadian ini bukan sekadar kasus KDRT biasa. Menurutnya, ada indikasi korban mengalami penculikan sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mendapatkan informasi bahwa korban dibawa secara paksa ke rumah suaminya sebelum akhirnya ditemukan meninggal. Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam kejadian ini,” tegas Hanafi dalam orasinya.

Ia menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan lebih mendalam agar keadilan bagi korban bisa benar-benar ditegakkan.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada KDRT. Jika ada indikasi pembunuhan berencana, maka pasal yang dikenakan seharusnya lebih berat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya berpegang pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pasal yang diterapkan tetap pada KDRT. Tidak ada bukti kuat yang mengarah pada unsur pembunuhan berencana,” jelasnya kepada massa aksi.

Kasus Nihayatus Sa’adah kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama karena dugaan adanya penculikan sebelum korban meninggal dunia. Pihak keluarga dan aktivis tetap berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil sehingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

Berita telah diedit dengan narasi yang lebih menarik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jika ada tambahan atau perubahan yang diinginkan, silakan beri tahu saya!

 

 

Penulis : Harnawi/Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:44 WIB

Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

Opini

“Jenderal yang Tak Menunggu Telepon”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB