Aktivis dan Keluarga Korban Tuntut Keadilan dalam Kasus Nihayatus Sa’adah

- Publisher

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025).

Foto : Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025).

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sejumlah aktivis dan keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (18/2/2025). Mereka menuntut agar kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga pasal pembunuhan berencana.

Aksi yang diikuti puluhan orang ini sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum akhirnya pihak Kejaksaan bersedia menemui mereka. Massa menilai dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan beratnya kasus yang menimpa korban.

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa kejadian ini bukan sekadar kasus KDRT biasa. Menurutnya, ada indikasi korban mengalami penculikan sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mendapatkan informasi bahwa korban dibawa secara paksa ke rumah suaminya sebelum akhirnya ditemukan meninggal. Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam kejadian ini,” tegas Hanafi dalam orasinya.

Ia menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan lebih mendalam agar keadilan bagi korban bisa benar-benar ditegakkan.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada KDRT. Jika ada indikasi pembunuhan berencana, maka pasal yang dikenakan seharusnya lebih berat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya berpegang pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pasal yang diterapkan tetap pada KDRT. Tidak ada bukti kuat yang mengarah pada unsur pembunuhan berencana,” jelasnya kepada massa aksi.

Kasus Nihayatus Sa’adah kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama karena dugaan adanya penculikan sebelum korban meninggal dunia. Pihak keluarga dan aktivis tetap berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil sehingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

Berita telah diedit dengan narasi yang lebih menarik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jika ada tambahan atau perubahan yang diinginkan, silakan beri tahu saya!

 

 

Penulis : Harnawi/Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Salurkan Bansos Gerobak kepada Ibu Penjual Kacang melalui Program Polisi Peduli Pengangguran
Bansos Pangan Tiga Bulan Belum Diterima Warga Arjasa, MP3.S Desak Bulog Buka Suara
Satlantas Polresta Sumenep Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di SD Nurul Bayan
Dugaan Penggelapan Kapal Rp1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas, Jangan Ada Pihak Lolos dari Hukum
Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta
Razia Rokok Tanpa Pita Cukai di Terminal Arya Wiraraja, Satpol PP Sumenep Diharapkan Buka Suara
Polresta Sumenep Dalami Dugaan Permintaan Rp100 Juta, Anggota Polsek Gapura Disorot Sipropam
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Perkuat Sinergi Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Kapolresta Sumenep Salurkan Bansos Gerobak kepada Ibu Penjual Kacang melalui Program Polisi Peduli Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Bansos Pangan Tiga Bulan Belum Diterima Warga Arjasa, MP3.S Desak Bulog Buka Suara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di SD Nurul Bayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Dugaan Penggelapan Kapal Rp1,5 Miliar, Sulaisi Desak Polresta Sumenep Usut Tuntas, Jangan Ada Pihak Lolos dari Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:59 WIB

Laporan Dana Desa Sumenep Disorot, Kejari Tunggu Inspektorat, TOPAN Tempuh Pengaduan ke Polresta

Berita Terbaru