SURABAYA, (TrendiKabar.com) – PT Lamongan Marine Industry (LMI) melalui kuasa hukumnya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL) di Pengadilan Negeri Lamongan.
Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 25 Maret 2025, dengan Register Nomor: 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan. Gugatan dilayangkan karena PT DPL diduga melakukan tindakan sepihak berupa pengukuran objek sengketa, intimidasi, serta penempatan sejumlah karyawan di lokasi yang disengketakan. Pihak penggugat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan, dan ketidaknyamanan, baik bagi perusahaan maupun karyawan yang masih bekerja di lokasi dimaksud.
“Kami menggugat tindakan yang kami nilai arogan tersebut dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar,” ujar Rio Dedy Heryawan kepada media ini, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan PT DPL bertentangan dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa proses eksekusi, termasuk pengosongan, harus melalui penetapan pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya setiap pihak tunduk pada proses hukum yang berlaku.

Dalam gugatannya, pihak PT LMI meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:
1. Melarang PT Dok Pantai Lamongan melakukan penguasaan, pengukuran, atau menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.
2. Menyatakan PT DPL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
3. Menghukum PT DPL membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar untuk biaya hukum.
4. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar.
5. Memohon pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset PT DPL.
6. Menghukum PT DPL membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per bulan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.
Di sisi lain, Direktur PT Lamongan Marine Industry, Wahyudin Nahafi atau yang akrab disapa Pak Niko, berharap agar sengketa ini diselesaikan melalui proses hukum.
“Yang bisa memutuskan siapa berhak atas apa, ya pengadilan. Di lokasi tanah yang disengketakan itu memang ada bangunan seperti mess, gudang, dan rumah bongkar pasang milik kami,” ujarnya.
Pak Niko menambahkan bahwa PT DPL telah memperoleh tanah tersebut melalui proses lelang, namun pihaknya menilai bahwa barang-barang yang berada di atas tanah tersebut bukanlah bagian dari objek lelang.
“Yang mereka miliki adalah tanahnya sesuai sertifikat, bukan mesin-mesin, gedung, atau barang-barang lain yang kami miliki. Seharusnya ada pertemuan atau komunikasi, bukan tindakan sepihak,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa PT LMI masih memiliki lahan sekitar 2,6 hektare yang berada di area sekitar tanah yang dipermasalahkan.
“Kami tidak menolak hasil lelang. Tapi semua harus sesuai porsinya, dan jangan seolah-olah semuanya milik mereka,” pungkasnya.
Editor : (Red)



























