Gugat Rp200 Miliar, PT Lamongan Marine Industry Laporkan PT Dok Pantai Lamongan ke Pengadilan

- Publisher

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – PT Lamongan Marine Industry (LMI) melalui kuasa hukumnya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL) di Pengadilan Negeri Lamongan.

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 25 Maret 2025, dengan Register Nomor: 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan. Gugatan dilayangkan karena PT DPL diduga melakukan tindakan sepihak berupa pengukuran objek sengketa, intimidasi, serta penempatan sejumlah karyawan di lokasi yang disengketakan. Pihak penggugat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan, dan ketidaknyamanan, baik bagi perusahaan maupun karyawan yang masih bekerja di lokasi dimaksud.

“Kami menggugat tindakan yang kami nilai arogan tersebut dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar,” ujar Rio Dedy Heryawan kepada media ini, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan PT DPL bertentangan dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa proses eksekusi, termasuk pengosongan, harus melalui penetapan pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya setiap pihak tunduk pada proses hukum yang berlaku.

Dalam gugatannya, pihak PT LMI meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:

1. Melarang PT Dok Pantai Lamongan melakukan penguasaan, pengukuran, atau menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.

2. Menyatakan PT DPL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

3. Menghukum PT DPL membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar untuk biaya hukum.

4. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar.

5. Memohon pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset PT DPL.

6. Menghukum PT DPL membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per bulan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

Di sisi lain, Direktur PT Lamongan Marine Industry, Wahyudin Nahafi atau yang akrab disapa Pak Niko, berharap agar sengketa ini diselesaikan melalui proses hukum.

“Yang bisa memutuskan siapa berhak atas apa, ya pengadilan. Di lokasi tanah yang disengketakan itu memang ada bangunan seperti mess, gudang, dan rumah bongkar pasang milik kami,” ujarnya.

Pak Niko menambahkan bahwa PT DPL telah memperoleh tanah tersebut melalui proses lelang, namun pihaknya menilai bahwa barang-barang yang berada di atas tanah tersebut bukanlah bagian dari objek lelang.

“Yang mereka miliki adalah tanahnya sesuai sertifikat, bukan mesin-mesin, gedung, atau barang-barang lain yang kami miliki. Seharusnya ada pertemuan atau komunikasi, bukan tindakan sepihak,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa PT LMI masih memiliki lahan sekitar 2,6 hektare yang berada di area sekitar tanah yang dipermasalahkan.

“Kami tidak menolak hasil lelang. Tapi semua harus sesuai porsinya, dan jangan seolah-olah semuanya milik mereka,” pungkasnya.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Antusias Warga Membludak, Isbat Nikah Keliling di Nyabakan Timur Permudah Akses Buku Nikah
Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi di Polsek Ganding, LBH Taretan Siap Turun Jalan
Didemo Pemuda Peduli Desa, Dugaan Pemasangan Jaringan Listrik Dipersoalkan PLN Sumenep Belum Beri Kepastian
Kades Pragaan Daya Diciduk! Dana Desa Diduga “Bocor” di Jalan, Pertanian, hingga BUMDes
Dugaan Skandal Kredit Pensiun di BRI Sumenep Disorot PMII, Pihak Bank Tegaskan Ikuti Proses Hukum
BRI Sumenep Buka Audiensi dengan PMII Komisariat Unija, Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Patuh pada Putusan Pengadilan
48 Motor Disita, Satlantas Sumenep Sikat Balap Liar di Jalur Bandara Trunojoyo
Rantai BBM Bawean Diduga Bocor Skema Ship to Ship Seret Jalur APMS hingga PLTD

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:28 WIB

Antusias Warga Membludak, Isbat Nikah Keliling di Nyabakan Timur Permudah Akses Buku Nikah

Sabtu, 25 April 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi di Polsek Ganding, LBH Taretan Siap Turun Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 20:59 WIB

Didemo Pemuda Peduli Desa, Dugaan Pemasangan Jaringan Listrik Dipersoalkan PLN Sumenep Belum Beri Kepastian

Kamis, 23 April 2026 - 18:23 WIB

Kades Pragaan Daya Diciduk! Dana Desa Diduga “Bocor” di Jalan, Pertanian, hingga BUMDes

Kamis, 23 April 2026 - 13:13 WIB

Dugaan Skandal Kredit Pensiun di BRI Sumenep Disorot PMII, Pihak Bank Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Berita Terbaru