KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Mediasi antara dua pengusaha yang bersengketa terkait persoalan dana talangan modal usaha sembako berlangsung alot di salah satu kafe di Ruko Hayam Wuruk, Kota Kediri, Jumat (18/4/2025).
Mediasi tersebut menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak, yakni Suprapto, S.E., S.H., Dedy Luqman Hakim, S.H., dan Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H. Kedua pihak yang bersengketa masing-masing adalah pengusaha sembako berinisial E dan pengusaha asal Tulungagung berinisial AS.
Persoalan ini bermula dari pengakuan E yang mengklaim telah memberikan dana talangan sebesar Rp165 juta kepada AS. Dana tersebut, menurut E, dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu dua hari setelah pencairan. Namun hingga enam bulan berselang, dana itu belum juga dikembalikan.
“Dari total pinjaman sebesar Rp165 juta, belum ada pengembalian sama sekali,” ujar E dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum AS, Fadli Alvian Rozaki, menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian damai.
“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai. Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perselisihan secara adil,” kata Fadli.
Sementara itu, Suprapto selaku kuasa hukum E menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien terkait hasil mediasi hari ini.
“Intinya kami akan berkoordinasi dulu dengan klien terkait hasil mediasi,” ujar Suprapto singkat.
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan harapan tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Editor : (Red)



























