KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya memfasilitasi mediasi terkait sengketa dana talangan senilai Rp165 juta yang melibatkan dua pengusaha sembako asal Kabupaten Tulungagung, Jumat (18/4/2025).
Mediasi yang berlangsung di sebuah kafe di kawasan Ruko Hayam Wuruk, Kota Kediri itu mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak pemberi pinjaman berinisial E diwakili kuasa hukumnya, Suprapto, S.E., S.H. dari Surabaya. Sementara pihak peminjam berinisial AS diwakili kuasa hukumnya, Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H.
Ketua LBH CAKRAM sekaligus Konsultan Hukum dari DHM Law Firm, Dedy Luqman Hakim, S.H., bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi yang disebut berlangsung cukup alot.
“Mediasi ini bertujuan memberi ruang musyawarah agar persoalan bisa diselesaikan secara damai. Namun hingga saat ini belum ada titik temu,” ujar Dedy kepada awak media usai pertemuan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika AS meminjam dana talangan sebesar Rp165 juta dari E dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu dua hari melalui transfer. Namun hingga April 2025, kewajiban tersebut belum dilunasi.
Pihak E telah melakukan berbagai upaya penagihan namun tidak membuahkan hasil, sehingga menunjuk kuasa hukum. Hal serupa juga dilakukan pihak AS yang turut menghadirkan penasihat hukumnya.
Fadli Alvian Rozaki, kuasa hukum AS, membenarkan belum adanya kesepakatan dalam mediasi tersebut. “Betul, belum ada titik temu dari kedua belah pihak. Tapi kami berharap solusi tetap bisa ditemukan,” ujarnya.
Meski belum membuahkan hasil, pihak LBH CAKRAM menyatakan komitmennya untuk terus menjadi ruang penyelesaian sengketa masyarakat secara persuasif.
“LBH CAKRAM memiliki komitmen membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara adil dan damai. Kami akan terus mendorong dialog hingga ada penyelesaian,” tutup Dedy.
Editor : (Red)



























