Satpol PP Sumenep Bungkam, Trotoar Dijadikan Tenda Juru Parkir

- Publisher

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman dan eksklusif bagi pejalan kaki kembali disulap menjadi ruang privat yang melanggar aturan. Pantauan Trendikabar.com pada Senin (21/4/2025) menemukan trotoar di depan usaha kuliner Mie Gacoan, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dipenuhi tenda milik juru parkir yang menjadikannya tempat berteduh dan bersantai.

Tak hanya itu, kursi-kursi plastik bahkan dibiarkan menutupi jalur pedestrian, memaksa warga berjalan di bahu jalan raya yang padat kendaraan. Pelanggaran ini jelas menempatkan keselamatan pejalan kaki pada risiko serius, terutama saat malam hari ketika jarak pandang menurun.

“Kami terpaksa berjalan di pinggir jalan karena trotoarnya tidak bisa dilewati,” keluh seorang pejalan kaki yang ditemui di lokasi.

Fenomena ini bukan insiden tunggal. Pelanggaran terhadap ruang publik telah menjadi wajah umum di Sumenep, dan lemahnya penegakan hukum membuat praktik serupa terus dibiarkan terjadi. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Ketertiban Umum dengan tegas melarang penggunaan fasilitas publik termasuk trotoar untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin resmi.

Trendikabar.com telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, melalui pesan WhatsApp pada 21 April 2025. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Ketika aparat penegak perda memilih diam, publik berhak bertanya: di mana komitmen pemerintah terhadap hak pejalan kaki dan keselamatan warga?

Pembiaran pelanggaran ini tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ruang kota diambil alih oleh kepentingan komersial yang abai terhadap keselamatan publik.

Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif dan reaktif. Tanpa langkah konkret dan konsisten, Sumenep akan terus kehilangan ruang publik yang inklusif, sementara hak-hak warga terus terpinggirkan.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Bersinergi dengan Disperkimhub Kabupaten Sumenep Tertibkan Parkir di Jalan Diponegoro

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:44 WIB

Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:46 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Dugaan Celah “Mafia” hingga Bupati Tak Pernah Temui Massa Aksi

Berita Terbaru

Opini

“Jenderal yang Tak Menunggu Telepon”

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB