Satpol PP Sumenep Bungkam, Trotoar Dijadikan Tenda Juru Parkir

- Publisher

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman dan eksklusif bagi pejalan kaki kembali disulap menjadi ruang privat yang melanggar aturan. Pantauan Trendikabar.com pada Senin (21/4/2025) menemukan trotoar di depan usaha kuliner Mie Gacoan, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, dipenuhi tenda milik juru parkir yang menjadikannya tempat berteduh dan bersantai.

Tak hanya itu, kursi-kursi plastik bahkan dibiarkan menutupi jalur pedestrian, memaksa warga berjalan di bahu jalan raya yang padat kendaraan. Pelanggaran ini jelas menempatkan keselamatan pejalan kaki pada risiko serius, terutama saat malam hari ketika jarak pandang menurun.

“Kami terpaksa berjalan di pinggir jalan karena trotoarnya tidak bisa dilewati,” keluh seorang pejalan kaki yang ditemui di lokasi.

Fenomena ini bukan insiden tunggal. Pelanggaran terhadap ruang publik telah menjadi wajah umum di Sumenep, dan lemahnya penegakan hukum membuat praktik serupa terus dibiarkan terjadi. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Ketertiban Umum dengan tegas melarang penggunaan fasilitas publik termasuk trotoar untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin resmi.

Trendikabar.com telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, melalui pesan WhatsApp pada 21 April 2025. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Ketika aparat penegak perda memilih diam, publik berhak bertanya: di mana komitmen pemerintah terhadap hak pejalan kaki dan keselamatan warga?

Pembiaran pelanggaran ini tidak hanya mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ruang kota diambil alih oleh kepentingan komersial yang abai terhadap keselamatan publik.

Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif dan reaktif. Tanpa langkah konkret dan konsisten, Sumenep akan terus kehilangan ruang publik yang inklusif, sementara hak-hak warga terus terpinggirkan.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB