Lima Tahun Buron Tak Tertangkap, Korban Investasi Madu Klanceng Desak Penegakan Hukum

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sejumlah korban investasi bodong madu klanceng mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (8/5/2025), untuk mengawal proses kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung. Mereka menuntut keadilan atas kasus yang sudah berlangsung selama lima tahun tanpa kejelasan hukum terhadap seluruh tersangkanya.

Para korban yang didampingi kuasa hukum menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari belum lengkapnya berkas perkara tersangka Wahyudi, hingga vonis lepas (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah di tingkat banding.

“Jumlah korban di seluruh Indonesia mencapai sekitar 8.500 orang dengan kerugian diperkirakan hingga Rp2 triliun. Saya pribadi mengalami kerugian hingga Rp22 miliar,” ujar Slamet Riyadi (45), salah satu korban, saat ditemui sebelum keberangkatan ke Surabaya.

Slamet mengaku frustrasi karena tak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga harus hidup dalam tekanan dan ancaman. “Saya tidak berani pulang karena sering menerima ancaman, mulai dari intimidasi, penyanderaan, hingga ancaman santet. Ini sangat mengganggu secara mental,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum berhasil menangkap Christian Anton, salah satu tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun. “Tersangka Anton itu sudah lama DPO, tapi tak kunjung ditangkap. Padahal dia tinggal bersama istri, anak, dan mertuanya. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Wahyudi, menilai ada ketimpangan dalam proses hukum. “Polisi memiliki kemampuan dan teknologi yang mumpuni, bahkan bisa menangkap teroris di pelosok, tetapi kenapa tidak bisa menangkap seorang DPO yang keberadaannya bisa dilacak?” ujarnya.

Terkait vonis lepas terhadap Chrisma Dharma Ardiansyah, Wahyudi menyatakan ada kejanggalan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. “Putusan itu keluar di akhir bulan, namun informasinya sudah bocor sebelumnya. Ini yang ingin kami klarifikasi ke Komisi Yudisial,” jelasnya.

Ia menegaskan, kedatangan ke KY masih dalam rangka audiensi, belum sampai pada tahap pelaporan dugaan pelanggaran etik. “Kami ingin mengumpulkan bukti dan data yang lengkap terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Wahyudi.

Mengakhiri pernyataannya, Wahyudi mengutip adagium hukum Latin “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” hukum mungkin tertidur, tetapi tidak pernah mati. “Kami percaya, meski tak punya uang, hukum masih ada, dan masih ada orang yang peduli pada keadilan,” pungkasnya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB