KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sejumlah korban investasi bodong madu klanceng mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (8/5/2025), untuk mengawal proses kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung. Mereka menuntut keadilan atas kasus yang sudah berlangsung selama lima tahun tanpa kejelasan hukum terhadap seluruh tersangkanya.
Para korban yang didampingi kuasa hukum menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari belum lengkapnya berkas perkara tersangka Wahyudi, hingga vonis lepas (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah di tingkat banding.
“Jumlah korban di seluruh Indonesia mencapai sekitar 8.500 orang dengan kerugian diperkirakan hingga Rp2 triliun. Saya pribadi mengalami kerugian hingga Rp22 miliar,” ujar Slamet Riyadi (45), salah satu korban, saat ditemui sebelum keberangkatan ke Surabaya.
Slamet mengaku frustrasi karena tak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga harus hidup dalam tekanan dan ancaman. “Saya tidak berani pulang karena sering menerima ancaman, mulai dari intimidasi, penyanderaan, hingga ancaman santet. Ini sangat mengganggu secara mental,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang belum berhasil menangkap Christian Anton, salah satu tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun. “Tersangka Anton itu sudah lama DPO, tapi tak kunjung ditangkap. Padahal dia tinggal bersama istri, anak, dan mertuanya. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Wahyudi, menilai ada ketimpangan dalam proses hukum. “Polisi memiliki kemampuan dan teknologi yang mumpuni, bahkan bisa menangkap teroris di pelosok, tetapi kenapa tidak bisa menangkap seorang DPO yang keberadaannya bisa dilacak?” ujarnya.
Terkait vonis lepas terhadap Chrisma Dharma Ardiansyah, Wahyudi menyatakan ada kejanggalan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. “Putusan itu keluar di akhir bulan, namun informasinya sudah bocor sebelumnya. Ini yang ingin kami klarifikasi ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Ia menegaskan, kedatangan ke KY masih dalam rangka audiensi, belum sampai pada tahap pelaporan dugaan pelanggaran etik. “Kami ingin mengumpulkan bukti dan data yang lengkap terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Wahyudi.
Mengakhiri pernyataannya, Wahyudi mengutip adagium hukum Latin “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” hukum mungkin tertidur, tetapi tidak pernah mati. “Kami percaya, meski tak punya uang, hukum masih ada, dan masih ada orang yang peduli pada keadilan,” pungkasnya.
Editor : (Red)



























