Sosialisasi Perizinan Provinsi Jatim, DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Mandiri

- Publisher

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha, mulai dari pengusaha tambang aliansi, produsen air minum dalam kemasan (AMDK), pengelola hotel, hingga pemilik usaha pencucian mobil yang memerlukan izin pengambilan air tanah. Narasumber berasal dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, serta menghadirkan Kepala UMKM Halal Hub Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mengetahui kewenangan perizinan, khususnya yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Izin pengambilan air tanah, perizinan tambang, dan beberapa jenis usaha lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Kami ingin para pelaku usaha di Sumenep memahami prosedur dan dapat mengurus perizinan secara mandiri,” jelasnya.

Rahman menambahkan, seluruh perizinan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sudah berbasis sistem online dan tidak dipungut biaya. Namun, banyak pelaku usaha yang masih menggunakan jasa konsultan sehingga menimbulkan biaya tambahan.

“Kami mendorong agar pelaku usaha bisa mengurus langsung melalui sistem resmi seperti OSS, Minerba, dan Sadar Legalitas Berusaha. Semua gratis, asalkan diurus mandiri tanpa pihak ketiga,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap jumlah pelaku usaha berizin resmi semakin meningkat, sekaligus mendorong kemudahan investasi di wilayah setempat.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib
Khidmat dan Meriah, Wisuda Santri Ponpes AT-TA’AWUN Sumenep Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak
Beradaptasi Dengan Kebutuhan Zaman, RSUD Moh. Anwar Dorong Transformasi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB