Sosialisasi Perizinan Provinsi Jatim, DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Mandiri

- Publisher

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

Foto: Sosialisasi perizinan usaha kewenangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Pemkab Sumenep, dihadiri Sekda, Kepala DPMPTSP Sumenep, dan perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha, mulai dari pengusaha tambang aliansi, produsen air minum dalam kemasan (AMDK), pengelola hotel, hingga pemilik usaha pencucian mobil yang memerlukan izin pengambilan air tanah. Narasumber berasal dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, serta menghadirkan Kepala UMKM Halal Hub Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mengetahui kewenangan perizinan, khususnya yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Izin pengambilan air tanah, perizinan tambang, dan beberapa jenis usaha lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Kami ingin para pelaku usaha di Sumenep memahami prosedur dan dapat mengurus perizinan secara mandiri,” jelasnya.

Rahman menambahkan, seluruh perizinan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sudah berbasis sistem online dan tidak dipungut biaya. Namun, banyak pelaku usaha yang masih menggunakan jasa konsultan sehingga menimbulkan biaya tambahan.

“Kami mendorong agar pelaku usaha bisa mengurus langsung melalui sistem resmi seperti OSS, Minerba, dan Sadar Legalitas Berusaha. Semua gratis, asalkan diurus mandiri tanpa pihak ketiga,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap jumlah pelaku usaha berizin resmi semakin meningkat, sekaligus mendorong kemudahan investasi di wilayah setempat.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB