SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha, mulai dari pengusaha tambang aliansi, produsen air minum dalam kemasan (AMDK), pengelola hotel, hingga pemilik usaha pencucian mobil yang memerlukan izin pengambilan air tanah. Narasumber berasal dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, serta menghadirkan Kepala UMKM Halal Hub Kabupaten Sumenep.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mengetahui kewenangan perizinan, khususnya yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Izin pengambilan air tanah, perizinan tambang, dan beberapa jenis usaha lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Kami ingin para pelaku usaha di Sumenep memahami prosedur dan dapat mengurus perizinan secara mandiri,” jelasnya.
Rahman menambahkan, seluruh perizinan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sudah berbasis sistem online dan tidak dipungut biaya. Namun, banyak pelaku usaha yang masih menggunakan jasa konsultan sehingga menimbulkan biaya tambahan.
“Kami mendorong agar pelaku usaha bisa mengurus langsung melalui sistem resmi seperti OSS, Minerba, dan Sadar Legalitas Berusaha. Semua gratis, asalkan diurus mandiri tanpa pihak ketiga,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap jumlah pelaku usaha berizin resmi semakin meningkat, sekaligus mendorong kemudahan investasi di wilayah setempat.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























