SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pasongsongan kembali menuai kritik. Pada Jumat, 28 November 2025, Ahmad Rijali resmi melaporkan Kapolsek Pasongsongan dan Kanit Reskrim ke Propam Polres Sumenep atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara pidana LP-B/14/X/2025/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 15 Oktober 2025.
Kasus tersebut berawal dari laporan penganiayaan terhadap Moh. Rijal Febriansyah, putranya, yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal bersama seorang terlapor bernama Hisyam. Namun, penyidik Polsek Pasongsongan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak adanya saksi mata.
Keputusan itu memicu kekecewaan keluarga pelapor. Ahmad Rijali menilai penyidik tidak bekerja secara maksimal serta mengabaikan bukti petunjuk berupa percakapan WhatsApp dari keluarga Hisyam yang diduga meminta penyelesaian damai.
“Saya sudah menyerahkan chat WhatsApp dari keluarga Hisyam. Tidak mungkin ada permintaan damai kalau tidak ada persoalan. Tapi bukti itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Ahmad Rijali, pengabaian terhadap bukti tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas penyidik. Ia berharap laporan ke Propam dapat diproses secara objektif agar publik memperoleh kepastian hukum yang adil.
Pandangan Hukum: Penyidik Wajib Menilai Setiap Bentuk Petunjuk
Menanggapi persoalan tersebut, akademisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Kabupaten Sumenep, Mas’odi, SH., MH, menilai bahwa penyidik memiliki kewajiban untuk menggali seluruh bentuk bukti, termasuk bukti petunjuk yang berasal dari komunikasi digital.
Menurutnya, regulasi yang mengatur soal penghentian penyidikan dan penilaian alat bukti telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 184 tentang alat bukti dan Pasal 109 ayat (2) tentang dasar penghentian penyidikan.
“Setiap informasi yang relevan, termasuk percakapan digital yang mengarah pada dugaan keterlibatan seseorang, harus dianalisis sebagai bagian dari petunjuk. Penyidik tidak boleh serta-merta mengabaikan sumber informasi tanpa melakukan klarifikasi atau pendalaman,” tegas Mas’odi.
Ia juga menyebut bahwa penyidik wajib melakukan pemeriksaan lanjutan apabila terdapat indikasi permintaan damai dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana.
“Permintaan damai dalam konteks kasus pidana sering menjadi indikator adanya relasi masalah. Itu bukan bukti utama, tetapi merupakan pintu masuk untuk menggali lebih jauh. Jika bukti petunjuk tidak ditindaklanjuti, maka wajar jika publik mempertanyakan profesionalitas penyidik,” tambahnya.
Mas’odi menegaskan bahwa Propam Polres Sumenep perlu memeriksa secara objektif apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Pengawasan internal penting untuk memastikan bahwa kewenangan penyidikan tidak disalahgunakan atau dijalankan secara keliru. Transparansi ini sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























